Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Bawaslu Agam, Yuhendra (Foto: Dok Yuhendra)

Intinya sih...

  • 3 ASN di Kabupaten Agam dilaporkan ke BKN karena tidak netral dalam Pilkada serentak 2024
  • Salah satu ASN ikut kampanye paslon, berfoto, dan memasang alat peraga milik paslon
  • Bawaslu akan menunggu keputusan dari BKN untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan

Padang, IDN Times - Diketahui tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Agam dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Yuhendra saat dihubungi IDN Times, Senin (18/11/2024) menjelaskan, masih ada ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di