Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

27 Tahun Mengabdi, Peltu Lubis Dinilai Tidak Loyal ke TNI

Terdakwa Peltu Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)
Terdakwa Peltu Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Peltu Lubis dinilai tidak loyal dengan TNI setelah membuka tempat perjudian.
  • Vonis tiga tahun enam bulan penjara dan pemecatan diberikan untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.
  • Hukuman lebih ringan didasari oleh kerjasama terdakwa selama persidangan, namun pemecatan dianggap layak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Komandan Sub Rayon Militer (Dansubramil) 427-01 Pakuan Ratu, Peltu Yun Hery Lubis divonis pemecatan dari kesatuan Militer setelah 27 tahun mengabdi pada TNI. Dirinya dinilai bersalah membuka tempat perjudian dan dikelola bersama bawahannya Kopda Bazarsah, yang berujung pada petaka 17 Maret 2025.

"Perbuatan terdakwa dinilai tidak memiliki loyalitas terhadap TNI AD," ungkap Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

1. Terdakwa terbukti melanggar pasal perjudian

IMG-20250721-WA0018.jpg
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Endah, perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan untuk mendapat keringanan hukuman. Apabila hal itu diberikan, maka akan mencoreng nama baik TNI sekaligus mempengaruhi anggota TNI yang lain untuk melakukan perbuatan serupa.

"Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1," ungkap dia.

2. Terdakwa dianggap merusak citra TNI

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)
Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Endah menjelaskan, putusan vonis tiga tahun enam bulan penjara yang diberikan kepada terdakwa dan pidana tambahan pemecatan dari TNI diberikan untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat. Menurutya perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh sebagai pimpinan di tubuh TNI yang mengayomi masyarakat.

"Terdakwa justru merusak citra TNI, sebagaimana Dansubramil seharusnya mencontohkan hal baik ke masyarakat. Terdakwa pula sebagai atasan Kopda Bazarsah tidak melarang perjudian dan justru mengelola secara bersama," jelas dia.

3. Terdakwa tidak layak berdinas di militer

Kopda Basaryah dan Peltu Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kopda Basaryah dan Peltu Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara didasari oleh perbuatan terdakwa yang dianggap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga dinilai belum pernah menjalani permasalahan hukum sebelumnya.

"Adapun pertimbangan pemecatan dari dinas militer dianggap layak sebagaimana pertimbangan terdakwa tidak layak berdinas di dalam militer," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us