Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perdana Pengadilan Militer 1-04 Palembang Vonis Pidana Mati

Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Vonis pidana mati pertama di Pengadilan Militer Palembang, diberikan kepada anggota TNI aktif yang terlibat dalam kasus pembunuhan tiga anggota Polisi pada Maret 2025.
  • Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa vonis mati terhadap anggota militer aktif bukanlah hal yang baru dan pernah dikeluarkan di wilayah lain.
  • Pidana mati sebelumnya pernah diberikan di Pengadilan Militer II-09 Bandung dan hukuman penjara seumur hidup bagi Prada DP menjadikan kasusnya sebagai hukuman terberat bagi anggota TNI di wilayah Kodam II Sriwijaya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Ketua Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHk Fredy Ferdian Isnartanto menggelar konferensi pers pascasidang menjerat dua anggota TNI AD bertugas di Kabupaten Way Kanan Lampung. Sebagai ketua pengadilan ia menyampaikan, vonis mati yang diterima anggota TNI baru pertama terjadi di Pengadilan Militer Palembang.

"Untuk Pengadilan Militer Palembang ini pertama kali kami jatuhkan pidana mati," ungkap Fredy, Senin (11/8/2025).

1. Kasus pidana terberat adalah seumur hidup

Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kopda Bazarsah saat jalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kasus serupa pernah terjadi 2019 lalu, seorang prajurit TNI bernama Prada Deri Permana alias Prada DP nyaris dipidana mati lantaran melakukan pembunuhan dan mutilasi. Hanya saja, Prada DP hanya divonis penjara seumur hidup yang menjadikan kasusnya sebagai hukuman terberat bagi anggota TNI di wilayah Kodam II Sriwijaya.

"Pernah kasus serupa beberapa waktu yang lalu Prada DP, itu tidak dijatuhkan pidana mati," jelas dia.

2. Vonis mati di militer dianggap hal biasa

keluarga korban tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung yang ditembak mati saat penggerebekan lokasi judi di wilayah Negara Batin (IDN Times/Rangga Erfizal)
keluarga korban tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung yang ditembak mati saat penggerebekan lokasi judi di wilayah Negara Batin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fredy mengungkapkan, vonis mati terhadap anggota militer aktif bukanlah hal yang baru. Hal serupa juga pernah dikeluarkan Pengadilan Militer II-09 Bandung.

"Vonis mati tidak asing di militer, Putusan Pengadilan Militer Bandung 10 tahun lalu juga ada. Sebelumnya juga ada di wilayah lain," jelas dia.

3. Tiga polisi meregang nyawa

IMG-20250811-WA0024.jpg
Keluarga tiga anggota polisi menangis bahagia dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terbaru, pidana mati diberikan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang terhadap terdakwa Bazarsah dalam kasus pembunuhan yang menyebabkan tiga anggota Polisi meninggal dunia pada 17 Maret 2025 silam. Penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah dilakukan saat bulan Ramadan, dimana tim gabungan Polres Way Kanan, dan Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan bersama.

Nahas tiga polisi yang bertugas meregang nyawa lantaran ditembak oleh Kopda Bazarsah dalam jarak 20-25 meter. Ketiga korban adalah, AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Anumerta Petrus Apriyanto dan Bripda Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya meregang nyawa usai Kopda Bazarsah menembak menggunakan senjata api rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us