Peltu Lubis Divonis Lebih Ringan, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

- Hakim menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Peltu Yun Hery Lubis karena membuka tempat perjudian di Way Kanan Lampung.
- Perbuatan terdakwa dinilai melanggar aturan pemerintah, norma agama, dan budaya masyarakat serta merusak nama Institusi TNI.
- Putusan vonis diberikan untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat dan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh sebagai pimpinan sub ramil yang mengayomi masyarakat.
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan penjara terhadap Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Way Kanan Lampung bernama Peltu Yun Hery Lubis. Putusan sidang tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer dalam sidang sebelumnya dua pekan lalu, yang menuntut penjara enam tahun atas perbuatan terdakwa membuka tempat perjudian di wilayah Way Kanan Lampung.
"Majelis hakim berpendapat tuntutan Oditur Militer masih terlalu berat sehingga perlu diperingan karena tujuan hukuman bukan untuk membalas dendam melainkan memberikan rasa keadilan. Keringanan hukuman yang diberikan hanya sebatas pokok pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
1. Perbuatan terdakwa membuka tempat judi untuk kepentingan pribadi

Endah menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar aturan pemerintah dan norma agama serta budaya masyarakat Way Kanan. Adapun perbuatan terdakwa membuka tempat perjudian dinilai tak memiliki izin sebagaimana perbuatannya merupakan tindakan ilegal.
"Terdakwa tidak memiliki hak menggelar perjudian dadu kuncang atau dadu koprok serta judi sabung ayam. Perbuatan terdakwa dilakukan untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
2. Terdakwa ketahui perbuatannya melanggar hukum

Endah menjelaskan, dalam fakta persidangan diketahui motivasi terdakwa membuka tempat judi dilakukan karena motif ekonomi, dimana terdakwa berharap bisa mendapatkan uang dengan mudah. Adapun, sebagai anggota TNI aktif dan menjabat sebagai Dansubramil Pakuan Ratu, terdakwa mengetahui perbuatannya melanggar hukum dan melanggar aturan hukum
"Sebagaimana perbuatan terdakwa dimaksudkan untuk mendapat keuntungan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak nama Institusi TNI dalam hal ini Kodim 0427 Way Kanan dan secara khusus Kodam II Sriwijaya," jelas dia.
3. Tiga polisi gugur karena perbuatan terdakwa

Dalam mengelola tempat judi, hakim berpendapat apa yang dilakukan terdakwa tidak mencerminkan sikap prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Sapta Marga TNI. Endah juga menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa mengelola tempat judi menyebabkan tiga orang anggota Polisi yang bertugas pada 17 Maret 2025 harus gugur lantaran mendapat tembakan dari rekan terdakwa bernama Kopda Bazarsah.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan diperoleh cukup bukti bahwa terdakwa melanggar pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ditambah hukuman tambahan untuk dipecat dari Dinas Militer," jelas dia.