2 Tersangka Korupsi Distribusi Beras Dinsos Ditahan di Rutan Sekayu

Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang tersangka kasus korupsi distribusi beras Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Dinsos Muba) Tahun Anggaran 2019, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Kamis (24/2/2022). Kedua tersangka berinisial PS menjabat selaku KPA dan PPK, kemudian tersangka berinisial MIS sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Khusus, Arie Apriansyah mengatakan, tersangka ditahan di Rutan Sekayu mulai 24 Februari 2022 sampai 15 Maret 2022.
"Dengan pertimbangan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan ini juga untuk mempermudah dan memperlancar proses penuntutan di persidangan," ujarnya.
1. Dana pendistribusian beras lebih rendah dari kontrak

Arie menjelaskan, dana distribusi beras Dinsos Muba bersumber dari APBD 2019 sebesar Rp2,8 miliar. Kegiatan terlaksana selama 8 bulan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,5 miliar setelah dipotong pajak.
"Dana tersebut untuk pendistribusian Beras Sejahtera (Rastra) di 15 kecamatan di Kabupaten Muba. Namun dalam pelaksanaannya selama 8 bulan, biaya riil dan keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp1,2 miliar," terangnya.
2. Rugikan negara Rp300 juta lebih

Selisih tersebut mengindikasikan kelebihan bayar sebesar Rp332 juta, dan diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Tersangka PS tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai KPA dan PPK," tegasnya.
3. Terancam penjara maksimal 4 tahun

Menurut Arie, kerugian negara tersebut terjadi karena tak ada survei harga oleh tersangka, meski keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp238.627.699.
"Para tersangka terancam penjara paling maksimal 4 tahun," tutupnya.