Palembang, IDN Times - Arif Firdaus (47) menjadi buronan selama dua tahun sebagai terpidana kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelarian mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) ini harus terhenti, Selasa (8/2/2022), dan menjalani hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka akhirnya terpantau dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumsel di Kampung Babakan Pameungpeuk, Purwakarta, Jawa Barat," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).
