2 Sungai di Keluang Muba Tercemar Limbah Tambang Minyak Ilegal

Musi Banyuasin, IDN Times - Belum lama terjadi semburan api dari sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 15 Oktober lalu, para penambang minyak ilegal di daerah kembali berulah.
Aktivitas penambangan sudah merembet ke pencemaran lingkungan. Tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut mengakibatkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
1. Pemilik modal dan penambang masih dalam pengejaran

Geram dengan kecuekan para penambang ilegal ini, Pj Bupati Muba, Apriyadi mendatangi lokasi pencemaran sungai akibat dari aliran penampungan minyak ilegal, Kamis (17/11/2022).
"Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," tegasnya.
Ia mengingatkan para pekerja penambang minyak ilegal diberi ultimatum untuk menghentikan semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.
"Namun ini rupanya masih saja beraktivitas, ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," ungkapnya.
2. Surati kementerian untuk atasi sungai yang tercemar

Demi mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai meluas, pihaknya menutup tempat penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini. Semua minyak akan diamankan oleh pihak kepolisian," bebernya.
Apriyadi akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup agar membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
"Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," ujarnya.
3. Seluruh alat pengeboran langsung diangkut ke Polres

Kapolres Muba, AKBP Siswandi menegaskan, pihaknya telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam, termasuk perangkat desa untuk menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," terangnya.