Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PT BA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2024).
Dua orang saksi yang merupakan konsultan dicecar JPU terkait proses akuisisi. Keduanya adalah Direktur Investment PT Bahana Securities RE, Rudy Widjanarka, dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Rudi Muhammad safrudin.
JPU mencecar sejumlah pertanyaan terkait hasil BAP yang sebelumnya telah dilakukan. JPU pun menanyakan terkait ekuitas negatif yang dimiliki SBS sebelum diakuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI).
"Sangat bisa dilakukan akuisisi. Saat itu, PT BA mau melakukan investasi dengan mengakuisisi SBS agar membantu proses penambangan," ungkap RE Rudy Widjanarka.