Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Rudi Muhammad safrudin. (IDN Times/Rangga Erfizal)
Direktur Investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Rudi Muhammad safrudin. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Sidang lanjutan korupsi PT SBS bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2024).
  • Rudy Widjanarka dan Rudi Muhammad safrudin dicecar JPU terkait proses akuisisi dan ekuitas negatif SBS sebelum diakuisisi.
  • Gunadi Wibakso menyatakan bahwa proses akuisisi sesuai dengan RJPP PT BA, namun JPU menilai keterangan saksi memperkuat dakwaan.
  • Sidang lanjutan korupsi PT SBS bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2024).
  • Rudy Widjanarka dan Rudi Muhammad safrudin dicecar JPU terkait proses akuisisi dan ekuitas negatif SBS sebelum diakuisisi.
  • Gunadi Wibakso menyatakan bahwa proses akuisisi sesuai dengan RJPP PT BA, namun JPU menilai keterangan saksi memperkuat dakwaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PT BA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2024).

Dua orang saksi yang merupakan konsultan dicecar JPU terkait proses akuisisi. Keduanya adalah Direktur Investment PT Bahana Securities RE, Rudy Widjanarka, dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Rudi Muhammad safrudin.

JPU mencecar sejumlah pertanyaan terkait hasil BAP yang sebelumnya telah dilakukan. JPU pun menanyakan  terkait ekuitas negatif yang dimiliki SBS sebelum diakuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI).

"Sangat bisa dilakukan akuisisi. Saat itu, PT BA mau melakukan investasi dengan mengakuisisi SBS agar membantu proses penambangan," ungkap RE Rudy Widjanarka.

1. Saksi jelaskan soal investasi dan akuisisi

Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Rudy menjelaskan, PT BA melakukan akuisisi dalam rangka investasi. Berbagai pertemuan dengan tim akuisisi pun dilakukan setelah Bahana Securities dipilih menjadi konsultan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kondisi perpajakan, legal, dan aset dari SBS.

"Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi," ungkap dia.

2. Kuasa hukum klaim akuisisi sudah layak dilakukan

Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pengacara empat terdakwa petinggi PT BA, Gunadi Wibakso, tak menampik pernyataan dari saksi. Menurutnya upaya akuisisi tersebut sangat layak dilakukan.

Dari total 16 saksi yang hadir diklaim mengerucut pada satu poin bahwa proses akuisisi telah sesuai, dan menjadi  bagian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

"PT BA sejak awal telah melakukan kajian secara internal bersama konsultan. Hasilnya SBS layak diakuisisi PT BMI karena memiliki prospek jangka panjang," jelas Gunadi.

3. JPU beberkan soal tak adanya kajian investasi

Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU Kejati Sumsel, Rini Yatikarnasih, menilai keterangan saksi telah menunjukan ke arah pembuktian perkara. Tidak adanya beberapa kajian dalam proses akuisisi dinilai memperkuat hasil dakwaan JPU.

"Mereka tidak membuat kajian investasi senilai Rp48 miliar. Tidak ada kajian negoisasi, tidak ada kajian fisik manfaat dan keuntungan yang didapat PTBA terkait akuisisi saham SBS. Selain itu ekuitas SBS saat diakuisisi negatif dan itu sesuai laporan keuangan," jelas dia.

Rini pun menyebut dalam sidang selanjutnya pihaknya masih akan memanggil saksi yang sudah pernah dihadirkan.

"Untuk Dirut akan kita lihat nanti situasi dan kondisinya, apakah dihadirkan sebagai saksi kelima terdakwa," tutup dia.

Editorial Team