2 Pencuri Baterai Lampu Lalu Lintas di Palembang Positif Narkoba

- Dua tersangka kasus pencurian aki cadangan lampu lalu lintas, Febriansyah (30) dan Andriansyah (35), positif mengonsumsi Amfetamin.
- Kedua tersangka dilaporkan oleh Kantor BPTD Kelas II Sumsel Kementerian Perhubungan untuk proses hukum lebih lanjut setelah melakukan pencurian di 10 TKP berbeda.
- Kepolisian mengingatkan instansi terkait untuk meningkatkan keamanan barang berharga mereka, sedangkan dari hasil pemeriksaan polisi juga mengantongi satu nama lain yang diduga terlibat dalam pencurian.
Palembang, IDN TImes - Dua tersangka kasus pencurian aki cadangan lampu lalu lintas Simpang Patal Palembang, Febriansyah (30) dan Andriansyah (35), menjalani pemeriksaan di Polsek IT II Palembang. Polisi melakukan pemeriksaan urine dan menemukan indikasi kedua pelaku merupakan pecandu narkotika.
"Selain barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tes urine keduanya dinyatakan positif mengonsumsi Amfetamin. Nanti akan kita kembangkan lagi sejauh mana tindak pidana dilakukan kedua tersangka," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (9/7/2024).
1. Para tersangka sudah beraksi di 10 TKP

Harryo menambahkan, pihak korban yakni, Kantor BPTD Kelas II Sumsel Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melaporkan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Dari sini juga, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka melakukan pencurian serupa di 10 TKP berbeda.
"Dari 10 kali beraksi di sejumlah TKP, satu TKP di IT II langsung berhasil ditangkap, dan 1 TKP sebelumnya telah dilaporkan korban ke Polsek IB II," jelas dia.
2. Polisi kejar satu pelaku lain

Haryyo pun mengingatkan kepada intansi terkait untuk lebih berhati-hati dan menambah fungsi keamanan barang berharga mereka, mengingat aksi para pelaku sudah sering berulang.
"Kepada masyarakat jangan melakukan pencurian barang milik negara, oleh karena itu kepolisian bersama instansi terkait melakukan pengawasan atau perlindungan," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, polisi turut mengantongi satu nama lain yang diduga terlibat dalam pencurian.
"Saat ini kita terus melakukan pengembangan dan mencari satu pelaku lainnya (DPO)," ungkap dia.
3. Pelaku gunakan uang hasil mencuri untuk beli sabu dan judi online

Sementara itu, pelaku Andriansyah mengakui perbuatannya mencurian aki baterai lalu lintas. Selama ini dirinya mengaku tak pernah tertangkap lantaran tak terdeteksi.
"Benar kak kami melakukan pencurian khusus baterai traffic light dan sudah 10 kali melakukannya," beber dia.
Baterai berhasil tersebut dijual pelaku ke penadah barang bekas di kawasan Sayangan Palembang. Dirinya selalu beraksi pada pagi hari sekitar pukul 04.00-05.00 WIB saat kondisi jalanan sepi.
"Uangnya untuk membeli makanan juga buat sabu dan bermain judi online," beber dia.