Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Geng Motor Palembang Terlibat Tawuran, Satu Orang Sempat Kritis

Salah seorang pelaku pembacokan diamankan tim Reskrim Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Dua geng motor N-Max di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), terlibat tawuran hingga mengakibatkan salah seorang anggotanya berinisial EF (17) kritis karena terluka akibat dibacok.

Peristiwa itu terjadi saat geng N-Max Gajah nongkrong di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, tepatnya disamping Rumah Sakit Hermina Palembang, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kejadian tawuran antar geng motor ini terjadi antara N-Max gajah diserang N-Max Pinky Boy. Awalnya kedua geng terlibat cekcok yang berujung tawuran," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (19/1/2022).

1. Polisi cari lima orang pelaku pembacokan

Ilustrasi tawuran. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan salah seorang pembacok korban berinisial NK (18). Tawuran pemuda antar geng motor ini diketahui dipicu oleh adu mulut dan saling ejek, hingga akhirnya terjadi perkelahian bersenjata di TKP.

"Pelaku ada lima orang. .Satu orang baru tertangkap dan empatnya masih buron. Antara korban dengan pelaku adalah dua kelompok geng motor yang berbeda," beber dia.

2. Korban sempat kritis

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

EF yang terkena sabetan senjata tajam langsung terjatuh di jalan bersimbah darah. Sedangkan para pelaku langsung melarikan diri. Teman-teman korban melarikan EF ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

"Korban saat ini masih dirawat dan dalam kondisi pemulihan," jelas dia.

3. Tersangka terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat diamankan di Polrestabes Palembang, tersangka NK berkilah telah membacok korban. Menurutnya, ia hanya memukul korban dengan tangan kosong di bagian punggung.

"Permasalahannya saya kurang tahu sampai ribut, saya cuma ikut-ikut saja memukul di punggungnya," tutup dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us