2 Eks Petinggi PTBA Ditahan Imbas Akuisisi Negara Rugi Rp100 Miliar

Palembang, IDN Times - Dua mantan pejabat teras PT Bukit Asam (PTBA) Anungdri Prasetya selaku Direktur pengembangan usaha PTBA 2013 dan Saiful Islam ketua tim akuisisi pengambil Alihan PT Satria Bahana resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra selatan, Rabu (21/6/2023) malam.
Keputusan penahanan tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 35 orang, kemudian lanjut dinaikkan statusnya menjadi tersangka 3 orang yakni, Anungdri, Saiful dari PTBA dan Tjahyono Imawan selaku direktur PT Tri Ihwa samara.
Usai diperiksa, tampak kedua tersangka Anungdri dan Saiful langsung dibawa ke rutan Pakjo Palembang guna menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka Tjahyono belum dilakukan penahanan lantaran belum hadir dalam pemeriksaan kali ini.
1. Kejati masih selidiki apakah ada pihak lain terlibat

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka mengatakan, penahanan ini merupakan upaya menjalankan perintah Jaksa Agung dan Menteri BUMN terkait Program Bersih- Bersih BUMN.
"Kedua tersangka kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ke depannya ada keterlibatan pihak lain atau tidak," ujarnya.
2. Bermula ada dugaan proses akuisisi dinilai ilegal

Ditambahkannya, penetapan dan penahanan tersangka tersebut dilakukan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001.
Perkara disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar ini bergulir lantaran adanya dugaan proses akuisisi PT Satria bahana sarana SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan bukit multi investama yang diduga dilakukan secara ilegal.
3. Pihak PTBA belum memberikan reaksi atas penahanan eks pejabatnya

Selain itu, ditemukan kejanggalan berupa penunjukan hanya pada satu perusahaan sedangkan proses sesungguhnya harus melalui seleksi dan prosudur pembandingan yang benar.
Sementara itu, hingga saat ini Pihak PTBA melalui corporate secretary, Apollonius Andwie C saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan respon terkait penahanan pejabat BUMN tersebut.


















