Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyusin (Muba) diamankan di Polres Muba. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka pertama adalah mantan kades Tanjung Keputran bernama Bayumi (44). Ia menjabat sejak 2010 hingga 2016 silam. Lalu mantan kades Madya Mulya bernama Hermanto (47) yang menjabat 2006-2012.
"Keduanya ditahan usai hasil audit keluar. Ditemukan ada beberapa pengeluaran fiktif yang tidak sesuai anggaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Senin (13/9/2021).