Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Musi Banyuasin, IDN Times - Dua orang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Musi Banyusin (Muba) diamankan di Polres Muba. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka pertama adalah mantan kades Tanjung Keputran bernama Bayumi (44). Ia menjabat sejak 2010 hingga 2016 silam. Lalu mantan kades Madya Mulya bernama Hermanto (47) yang menjabat 2006-2012.

"Keduanya ditahan usai hasil audit keluar. Ditemukan ada beberapa pengeluaran fiktif yang tidak sesuai anggaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin, Senin (13/9/2021).

1. Tersangka gunakan uang untuk bayar utang sebagai kades

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Bayumi menyelewengkan ADD pada 2014 silam. Saat itu, desa Tanjung Keputaran mendapat alokasi APBD dari Kabupaten Muba sebesar Rp854 juta.

“Untuk perkara tersangka Bayumi, bantuan ADD atau kelurahan untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 20214 sebesar Rp854.618.000," kata Ali.

Dana tersebut dicairkan secara bertahap sebanyak dua kali. Seharusnya, uang ADD tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik pembangunan, ekonomi desa, hingga biaya operasional desa.

Namun hasil audit menemukan fakta jika dana tidak sesuai peruntukan, terutama pada Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD). Dari sana, polisi lantas menangkap tersangka pada 18 Mei 2021 lalu.

"Saat ini masih dalam proses, uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka diketahui digunakan untuk keperluan pribadi. Utamanya membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kades dan kebutuhan hidup," jelas dia.

2. Kegiatan desa tidak dilakukan dan dokumen dipalsukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di