Palembang, IDN Times - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi selaku pemenang proyek 16 paket jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu, dipindahkan ke Palembang.
Kesepuluh tersangka yang menerima suap Rp2,3 miliar per orang itu, sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mereka melalui kuasa hukum meminta dipindahkan ke Palembang.
"Semuanya negatif dan dinyatakan sehat. Namun di dalam (rutan) tetap isolasi dulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Dwi Nugroho, Selasa (8/2/2022).