Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK Anggap Kasus Korupsi Johan Anuar Batal Demi Hukum

Kota Palembang
KPK Anggap Kasus Korupsi Johan Anuar Batal Demi Hukum
Plt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Jubir KPK), Ali Fikri mengatakan, sejauh ini proses hukum kasus korupsi tanah kuburan yang menjerat terdakwa Johan Anuar, selaku Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, dianggap gugur demi hukum.

"Secara hukum apabila terdakwa meninggal dunia maka perkaranya berhenti, karena dalam proses hukum," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/12/2021).

  1. 1. Johan Anuar tetap dikawal KPK selama berobat

    default-image.png
    Default Image IDN

    Selama proses penundaan penahanan, Johan Anuar tetap menjalani pengobatan dengan pengawalan dari petugas lembaga antirasuah. Dengan meninggalnya Johan maka KPK menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

    "Meninggalnya karena sakit pagi ini. Selama ini sesuai penetapan majelis hakim tingkat Kasasi, terdakwa sedang menjalani pengobatan," jelas dia.

  2. 2. KPK menunggu keputusan MA

    IDN Times/Marisa Safitri
    IDN Times/Marisa Safitri

    Terkait status hukum yang bersangkutan, Johan Anuar sempat mengajukan Kasasi usai mendapat potongan hukuman satu tahun dari vonis awal delapan tahun. KPK selaku pihak penuntut dari terdakwa menyerahkan seluruh proses hukum ke Mahkamah Agung.

    "Mengenai putusan nanti akan dianalisa lebih lanjut seperti apa proses hukumnya, karena itu kewenangan MA," jelas dia.

  3. 3. Keluarga Johan Anuar dibebaskan dari denda

    Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan, jika masa hukuman dan denda yang diterima Johan Anuar Rp500 juta tidak lagi dibebankan kepada keluarga. Aturan itu katanya mengacu pasal 77 KUHP mengenai proses pemberhentian proses hukum.

    "Tuntutan semuanya gugur karena meninggal dalam proses hukum penuntutan. Dari KPK harusnya sudah tidak ada lagi meminta ganti rugi ke keluarga," tutup dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More