Peredaran Narkotika di Sumbar Dikendalikan dari Balik Jeruji Penjara

Padang, IDN Times - Peredaran narkotika di Sumatra Barat dewasa ini semakin memprihatinkan. Kebanyakan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari balik jeruji besi penjara.
Seperti kasus penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar pada 9 Januari 2025 lalu. Salah satu tersangka merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Tetapi, tersangka dengan inisial DA itu masih mampu mengendalikan narkotika yang ia beli dari daerah Penyabungan dan akan diedarkan di Sumatra Barat.
1. Amankan 4 tersangka

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan 4 orang. Mulai dari kurir hingga pemilik gudang untuk menyimpan narkotika tersebut.
"Penangkapan awalnya dilakukan di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong PGRM Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada 9 Januari 2025," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, Riki menyatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan kurir bersama kendaraan roda empat yang digunakan.
"Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan tersangka dengan inisial MI dan IM," katanya.
2. Buru jaringan narkotika

Setelah mengamankan dua orang kurir tersebut, selanjutnya tim dari BNNP Sumbar langsung melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut.
"Tim berhasil mengamankan satu tersangka lain di Jalan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung Padang inisial DP yang berperan sebagai penyimpan sementara," katanya.
Setelah melakukan interogasi terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, didapati bahwa barang bukti tersebut merupakan kendali dari tersangka inisial DA yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Padang.
"Tersangka DA merupakan residivis kasus narkotika yang pernah tertangkap pada tahun 2017 oleh Polda dan tahun 2023 oleh tim pemberantasan BNNP," katanya.
3. Tersangka terancam hukuman mati

Riki mengatakan, keempat tersangka yang diamankan BNNP dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka terancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
4. Lakukan pemusnahan

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat memusnahkan sebanyak 50 kilogram lebih narkoba jenis ganja kering pada Selasa (21/1/2025).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti di dalam sebuah kotak yang terbuat dari besi dan disirami dengan bahan bakar bensin.
"Ini karena hanya sedikit, makanya kita lakukan secara manual seperti ini. Tapi kalau misalnya banyak, kita akan gunakan alat kremasi seperti sebelumnya," katanya.















![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)



