Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP Sumatra Barat 2025 Ditetapkan, Segini Besarannya

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang, sebesar Rp2.994.193.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatra Barat Nizam Ul Muluk mengatakan, nominal UMP tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan nomor 562-840-2024 yang telah ditandatangani sejak Senin (9/12/2024) kemarin.

1. Pertimbangan besaran UMP

Ilustrasi pekerja (Foto: IDN Times)
Ilustrasi pekerja (Foto: IDN Times)

Nizam mengungkapkan, besaran UMP tersebut telah dibahas sebelumnya dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Barat.

"Dari hasil rapat pleno dengan berita acara nomor 88/BA/Depeprov/2024 pada 6 Desember 2024 lalu menyatakan nominalnya Rp2.994.193.

Selain itu, bahan pertimbangannya menurut Nizam adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

2. Tidak berlaku untuk UMKM

Ilustrasi pekerja (Foto: IDN Times)
Ilustrasi pekerja (Foto: IDN Times)

Nizam mengungkapkan, untuk nominal UMP tersebut harus diberlakukan oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumatra Barat.

"Besaran UMP tersebut dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk besaran UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," katanya.

3. Tunjangan dan kesejahteraan tetap diberikan

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Ilustrasi Upah (IDN Times)

Nizam mengungkapkan, untuk tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

"Perusahaan yang telah memberikan UMP lebih tinggi dari ketetapan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya," katanya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan setiap perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kecelakaan Saat Kerja, Karyawan PT OKI Pulp Paper Meninggal Dunia

13 Des 2025, 15:40 WIBNews