Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sumsel Umumkan Kenaikan UMP 2025 Besok di Jakabaring

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Intinya sih...
  • Pemprov Sumsel akan umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen oleh Pj Gubernur Elen Setiadi.
  • Dewan Pengupahan Sumsel telah sepakat terhadap kenaikan UMP. Meskipun ada yang tak setuju, kenaikan 6,5 persen tetap berlaku sesuai instruksi pemerintah pusat.
  • Kenaikan UMP akan menjadi patokan dalam penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) dan diimbau untuk tidak berada di bawah UMP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Selasa (10/12/2024) besok.

Pengumuman UMP tersebut akan langsung disampaikan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi berdasarkan keputusan pemerintah pusat dengan kenaikan 6,5 persen.

"Pengumuman UMP akan dilakukan besok di gedung Golden Sriwijaya Building Jakabaring. Pengumuman ini sesuai arahan pusat yang harus diumumkan sebelum tanggal 11 Desember 2024," ungkap Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, Senin (9/12/2024).

1. Keputusan kenaikan 6,5 persen sudah pasti

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Deliar menerangkan, kesepakatan kenaikan 6,5 persen itu sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan Sumsel yang terdiri dari elemen buruh dan pengusaha. Dirinya menyebut, meski ada yang tak sepakat, keputusan tersebut tak akan berubah.

"Jika nantinya ada yang tidak sepakat terkait hal itu, maka akan tetap dijalankan karena sesuai arahan pusat upah minimum 6,5 persen. Begitu juga untuk upah sektoral diimbau naik, karena upah minimum naik 6,5 persen," jelas dia.

2. Kisaran kenaikan UMP sekitar Rp200 ribu

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Deliar pun membenarkan, kenaikan UMP Sumsel akan berkisar di nilai Rp3,6 juta, naik sekitar Rp200 ribu dibanding UMP 2024 yang senilai Rp3,4 juta. Hanya saja, untuk nilai pasti kenaikan pihaknya meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman pemda.

"Untuk lebih rincinya besok saja, saat pengumuman UMP Sumsel tahun 2025," jelas dia.

3. Upah Sektoral diminta tak di bawah UMP

Sekda Sumsel Edward Chandra (Dok: Humas Sumsel)
Sekda Sumsel Edward Chandra (Dok: Humas Sumsel)

Senada, Sekda Sumsel Edward Candra mengatakan kenaikan UMP akan menjadi patokan dalam penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS). Penentuan UMS akan kembali dilakukan perhitungan bersama dewan pengupahan.

"Setelah itu nanti akan ada penetapan UMK, dan Upah Sektoral. Nah, untuk itu kami mengimbau untuk UMK dan Upah Sektoral tidak di bawah UMP," jelas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Motor Digelapkan Teman Sendiri, Pemuda di Palembang Lapor Polisi

15 Des 2025, 20:19 WIBNews