Jadi Tersangka Kejahatan Seksual, Satgas PPKS Rekomendasi 2 Mahasiswa DO

Surat rekomendasi sudah diserahkan

Padang, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat merekomendasikan dua mahasiswa dari Fakultas Kedokteran berinisial HJ dan NZ sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual, untuk di drop aout alias diberhentikan dari kampus.

Menurut Ketua Satgas PPKS Universitas Andalas, Rika Susanti, surat rekomendasi pun sudah di serahkan ke Rektor. Isinya, PPKS merekomendasikan sanksi drop out (DO) atau diberhentikan dari kampus atas pelanggaran berat dilakukan keduanya.

"Sudah kita serahkan rekomendasi Satgas PPKS ke Rektor Unand. Isinya pelanggaran berat,"kata Rika Susanti, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga: Kampus Unand Nonaktifkan 2 Mahasiswa Berperilaku Seks Menyimpang

1. Sesuai aturan

Jadi Tersangka Kejahatan Seksual, Satgas PPKS Rekomendasi 2 Mahasiswa DOhttps://nasional.okezone.com

Rika menjelaskan, rekomendasi atas pelanggaran berat dengan ancaman sanksi dikeluarkan dari kampus itu, sudah sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Namun demikian, soal sanksi keputusannya berada di tangan Rektor. Yang jelas, rekomendasi sudah diserahkan

"Sanksinya tergantung dari rektor," jelasnya. 

2. Sudah lama dinonaktifkan

Jadi Tersangka Kejahatan Seksual, Satgas PPKS Rekomendasi 2 Mahasiswa DOFacebook/Universitas Andalas

Jauh dari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pimpinan Universitas Andalas (Unand), Kota Padang sudah menonaktifkan keduanya dari kegiatan kampus.

Mereka, ketahuan berperilaku menyimpang dan melakukan pelecehan terhadap 12 orang korban. Keduanya, merekam pakai ponsel bagian sensitif tubuh korban saat tertidur pulas

3. Belum ditahan polisi

Jadi Tersangka Kejahatan Seksual, Satgas PPKS Rekomendasi 2 Mahasiswa DOIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun hingga kini masih belum ditahan. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyebut, alasan belum ditahan lantaran penyidik mempertimbangkan banyak hal dan syarat-syarat penahanan.

"Tetapi bagaimana langkah penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu ada syaratnya. Pertimbangan juga ada," ujarnya.

Baca Juga: 12 Orang Jadi Korban Perilaku Menyimpang 2 Sejoli Mahasiswa Unand

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya