Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel  

Sudah datangi rumah korban

Padang, IDN Times - Kasus persekusi terhadap dua Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke di kawasan pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Sabtu (8/4/2023) malam, mengundang banyak perhatian. Bahkan, beberapa lembaga bergerak dibidang kemanusiaan turun tangan.

Sebut saja ada LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar dan OPSI Sumbar. Keempat lembaga ini, secara khusus melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

Bahkan, kamis kemarin, tim dari keempat lembaga ini sudah mendatangi korban, keluarga, saksi dan juga beberapa masyarakat untuk menelaah lebih lanjut fakta-fakta yang terjadi saat persekusi.

1. Potensi mengarah ke femisida

Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel  gerakan anti femisida di meksiko (atlanticcouncil.org)

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebut, tindakan persekusi, mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya, dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Jika perbuatan ini dibiarkan, maka kedepan ada potensi mengarah kepada Femisida yakni kejahatan kebencian kepada perempuan hingga berujung pada hilangnya nyawa,"kata Indira Suryani, Sabtu (15/4/2023).

 

2. Desak LPSK berikan perlindungan

Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel  Gedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Indira Suryani bilang, pihaknya mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi korban, saksi dan keluarganya terutama pemulihan psikis kepada korban.

Selain itu kata Indira, pihaknya juga mengecam tindakan persekusi dan perendahan martabat perempuan dilakukan masyarakat Kambang terhadap dua orang perempuan.

"Perlu kami tegaskan tanpa bersalah sekalipun perempuan tetap disalahkan dan tubuhnya diobjektifikasi sedemikian rupa oleh laki-laki. Perbuatan ini sangat bertentangan dengan hak asasi perempuan, hukum, adat, moral dan agama apapun," ujar Indira.

3. Desak polisi lakukan upaya paksa terhadap pelaku

Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel  IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu kata Indira, pihaknya juga mendesak kepolisian untuk segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelakunya. Serta, menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terutama menyangku pelecehan seksual secara fisik, pencabulan, kekerasan berbasis gender online dan penyiksaan seksual.

Baca Juga: Sudah 11 Saksi Diperiksa Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu di Pessel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya