Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Punya Masalah Terkait Pajak? Yuk Lapor ke Komwasjak

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtarny (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Masyarakat belum paham mekanisme penerimaan pajak dan bea cukai di Indonesia
  • Kasus penarikan pajak kurang tersosialisasi, contohnya robotik milik konten kreator yang ditahan di kantor bea cukai
  • Komwasjak menerima 197 kasus aduan terkait penarikan pajak dan bea cukai, melakukan analisis bersama instansi terkait

Palembang, IDN Times - Mekanisme penerimaan pajak dan bea cukai di Indonesia belum gamblang tersampaikan ke publik. Bahkan bagi masyarakat awam, penerimaan maupun teknis penarikan pajak tidak secara terang-terangan tersosialisasi.

"Tidak semua diungkapkan di publik (struktural pembayaran pajak), tahunya langsung bayar bea cukai. Tugas kami sederhanya Komwasjak mengajak dengan logika publik pengawasan bersama (penarikan pajak)," kata Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Zainal Arifin Mochtar, Kamis (16/5/2024).

1. Kasus robotik jadi bukti persoalan pajak kurang tersosialisasi

ilustrasi waktu membayar pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Contoh kasus yang menunjukkan penarikan pajak di Indonesia kurang tersosialisasi ke masyarakat adalah masalah penahanan robotik milik konten kreator di kantor bea cukai. Influencer Medy Renaldy menerima mainan robot dari Robosen untuk diulas.

Namun robotik yang dikirim melalui sistem Perusahaan Jasa Titip (PJT) itu mengalami kerusakan saat tertahan di Kantor bea cukai. Robotik berupa Megatron tersebut diterima dalam kondisi kemasan sobek setelah pengecekan.

"Misalnya, kasus robot yang kena pajak ini kan heboh," kata dia.

2. Komwasjak pelajari setiap kasus pajak dan bea cukai

Perihal aduan dan laporan soal penarikan pajak maupun permasalahan bea cukai dalam setahun terakhir hingga Desember 2023 di Indonesia, tercatat sudah 197 kasus diterima Komwasjak.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Direktorat Jenderal Pajak, pihak bea dan cukai, serta melibatkan langsung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai peran Komite Pengawasan Pajak.

"Kita analisis, apa yang terjadi kemudian bea cukai menjelaskan ke publik. Kita juga pelajari yang terjadi, apakah ada salah informasi atau memang tidak ada keterbukaan. Rata-rata laporan (kasus pajak) dari person juga perusahaan" jelasnya.

3. Pembentukan Komwasjak untuk mewujudkan implementasi tata cara perpajakan

Ilustrasi pajak.(IDN Times/Foto: ilustrasi/freepik)

Pembentukan Komwasjak hadir untuk mewujudkan implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kemudian fungsi dan tugas detail diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mulai tahun 2008 dan 2010.

"Komwasjak lahir bersama saya dan Bapak Amien Sunaryadi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan kami diminta menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komite Pengawasan Pajak dari 2023 sampai. 2026,” ujar Zainal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us