Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Palembang Menunggak Rp181 M

Pandemik COVID-19 menjadi salah satu sebab

Palembang, IDN Times - Sebanyak 29 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS di Palembang menunggak iuran hingga total Rp181 miliar. Hal ini merupakan dampak, antara lain, dari pandemik COVID-19.

"Dari yang tertib iuran total, lebih dari 29 persennya peserta BPJS menunggak dari bulan Maret hingga Juli 2020," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Muhammad Fahri pada Kamis (20/8/2020).

1. Penundaan biaya BPJS Kesehatan pengaruh pandemik COVID-19

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Palembang Menunggak Rp181 MIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut dia, penunggakan terjadi lantaran pada awal pandemik COVID-19, perekonomian masyarakat Sumsel--khususnya Palembang-- merosot. Peserta BPJS Kesehatan banyak yang menunda biaya iuran per bulan.

"Angka ini terbilang lumayan baik untuk Kota Palembang. Karena makin ke kota tingkat kesadarannya makin tinggi," ujarnya.

2. BPJS Kesehatan wacanakan pembayaran lewat auto debit

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Palembang Menunggak Rp181 MIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fahri menerangkan, secara nasional peserta BPJS Kesehatan berjumlah 243 juta jiwa dan pemerintah pusat telah meng-cover 96 juta jiwa untuk PBPU melalui APBN. Sedangkan, pemerintah daerah (pemda) membantu melalui program Jamkesda sebanyak 32 juta yang ter-cover.

"Sebagai antisipasi peserta mandiri dalam kelalaian pembayaran premi, ke depan akan diarahkan untuk auto debit, tapi kita tidak memaksa penggunaannya (auto debit) tingkat pembayaran semakin besar," terang dia.

3. Bila pembayaran iuran telat, kartu peserta BPJS kesehatan otomatis nonaktif

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Palembang Menunggak Rp181 MIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Serta bila dalam pembayaran peserta telat dari tanggal yang telah ditentukan. Maka kebijakan selanjutnya peserta bisa membayar tanggal 15, 20 atau di akhir bulan. Namun ketika lewat tanggal 1 bulan berikutnya maka keanggotaan peserta BPJS langsung nonaktif.

"Boleh gak dia aktif kembali? Boleh asal dia (peserta) membayar 1 bulan kemarin dan 1 bulan, peserta tersebut bisa menggunakan kembali BPJS-nya," jelasnya.

4. Mulai 1 Juli, iuran BPJS kesehatan telah disesuaikan dengan aturan terbaru

Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Palembang Menunggak Rp181 MIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pihaknya menetapkan bahwa besaran iuran JKN-KIS bulan Januari hingga Maret 2020 sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019, yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara pada bulan April hingga Juni 2020, besaran iuran mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

"Mulai per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," kata Fahri.

Baca Juga: Palembang Kembali Zona Merah, Dinkes Klaim Kasus Sembuh Meningkat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya