Ojol Palembang Tunggu Tarif Baru dari Perusahaan Mitra Pengemudi

Driver berharap pemerintah dan pihak terkait bertindak

Palembang, IDN Times - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Palembang resah dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Perubahan harga BBM dipastikan memengaruhi pendapatan mereka.

Menurut seorang pengemudi ojol, Basnun, dirinya sedang menunggu aturan tarif baru dari mitra perusahaannya, apakah tarif perjalanan ikut berubah setelah harga BBM naik.

"Kalau saya masih menunggu dari Grab, karena sampai sekarang belum ada instruksi soal perubahan tarif yang baru," ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Demo Tolak Harga BBM di Palembang Ricuh, Polisi Pukul Mundur Massa

1. Tarif ojol belum berubah

Ojol Palembang Tunggu Tarif Baru dari Perusahaan Mitra Pengemudiilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak pemerintah menetapkan harga BBM baru pada Sabtu (3/9/2022), perusahaan penyedia layanan belum mengubah tarif perjalanan. Bahkan Grab masih memasang tarif normal.

"Tarif belum mengalami kenaikan dari perusahaan sampai saat ini, jadi kami ikut kebijakan perusahaan," kata dia.

2. Driver ojol bakal terapkan tarif sesuai aturan komunitas

Ojol Palembang Tunggu Tarif Baru dari Perusahaan Mitra PengemudiIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Basnun berharap pemerintah dan pihak-pihak terkait bisa mengondisikan kenaikan harga BBM kepada masyarakat, terutama bagi driver ojol agar perekonomian mereka membaik.

"Kalau sampai seminggu ini gak ada perubahan tarif, saya tinggal ikut aturan dari komunitas ojek online maunya bagaimana," timpalnya.

3. Perubahan tarif baru ojol berlaku mulai 10 September 2022

Ojol Palembang Tunggu Tarif Baru dari Perusahaan Mitra Pengemudiilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif ojol bakal naik setelah harga BBM berubah. Namun kenaikan itu baru berlaku mulai 10 September 2022. Berikut penetapan tarif ojol yang dibagi menjadi tiga zona:

Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu.

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

Baca Juga: Rumah Penimbun BBM Terbakar, Api Sambar Puluhan Jeriken Solar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya