Terjadi Lagi, Guru PNS Ini Cabuli Murid, Minta Disodomi Siswa SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas Utara, IDN Times - Seorang guru berstatus PNS di sebuah SD Negeri Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap polisi karena mencabuli tiga orang muridnya.
Pria bernama Imam Mahdi (35) yang tinggal di perumahan sekolah tempatnya mengajar, mencabuli murid berusia 12 hingga 13 tahun. Pelaku akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rupit tanpa perlawanan, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Ini Wajah Kepala Sekolah yang Minta Sodomi Siswa SMK di Muara Enim
1. Polisi selidiki kemungkinan korban lainnya
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Baruanto didampingi Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril menjelaskan, ketiga korban tersebut merupakan anak laki-laki.
"Dari hasil penyelidikan, ada tiga korban pelajar laki-laki. Kami sedang kembangkan apakah ada korban lainnya,” jelas Kapolsek.
Baca Juga: Pelatih Paskibra Cabuli 5 Murid, Rencana Menikah Pun Batal
2. Pelaku cabuli korban di perpustakaan
Penangkapan terhadap pelaku Imam Mahdi diawali dari laporan seorang orangtua korban pada Senin (17/7/2023). Menurut laporan orangtua korban ke Polsek Rupit, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.
"Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah dan terakhir di pondok belakang sekolah pada Juni 2023," terangnya.
Pelaku Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan. Ia melakukan oral seks dan meminta muridnya melakukan anal terhadap dirinya.
“Terakhir di pondok belakang sekolah. Awalnya pelaku melakukan oral seks kepada para korban, setelah itu pelaku meminta korban melakukan ana terhadap dirinya,” ujar Khoiril.
3. Pelaku baru mengakui tiga korban
Setelah menerima laporan orangtua korban, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Hasilnya ada 3 korban yang diakui tersangka.
“Pelaku kami tangkap di perumahan SD. Posisinya saat itu berada di ruang perpustakaan dan sekarang sudah ditahan di Polsek,” ungkapnya.
4. Pelaku dijerat UU perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara
Pelaku diancam melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp15 miliar," tegasnya.
Baca Juga: Guru Ngaji di Lahat Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 3 Tahun