Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke Batam

Dua calon tenaga kerja ditampung seminggu di tempat tersangka

Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Macan Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar kasus Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja. Polisi juga berhasil menangkap Sulastri (50), tersangka sekaligus penyalur tenaga kerja.

Tersangka yang juga warga Kota Lubuk Linggau ini bergerak di penampungan tenaga kerja ilegal yang berlokasi di RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Sumsel.

1. Tim Macan Linggau kirim calon korban untuk menyamar

Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke Batam(Polres Lubuk Linggau saat mengamankan dua korban perdagangan orang di sebuah penampungan tenaga kerja ilegal) IDN Times/istimewa

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di tempat penampungan tenaga kerja ilegal tersebut. Sehingga Tim Macan Linggau menyusun rencana penyelidikan. 

"Hingga akhirnya disepakati melakukan penangkapan dengan penyamaran untuk mencari kerja. Kemudian seseorang berinisial M (25) asal Kabupaten Empat Lawang, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Lubuk Linggau diminta untuk menyamar dan menghubungi tersangka," ujarnya Sabtu (17/6/2023).

2. Polisi gerebek tersangka saat menemui calon tenaga kerja

Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke Batam(Polres Lubuk Linggau saat mengamankan dua korban perdagangan orang di sebuah penampungan tenaga kerja ilegal) IDN Times/istimewa

Saksi M kemudian menghubungi tersangka Sulastri dengan alasan hendak mencari kerja di Malaysia. Selanjutnya keduanya janji bertemu di depan Masjid Agung As Salam Lubuk Linggau, Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sesuai dengan waktu dijanjikan, akhirnya keduanya bertemu pada pukul 13.30 WIB. Kemudian tersangka Sulastri mengajak M ke rumahnya, sambil membawa berkas berupa berupa fotocopy KTP dan KK.

"Setelah M dan Sulastri berada di rumah, Tim Macan Linggau melakukan penggerebekan. Di rumah tersebut, Tim Macan Linggau juga mendapati 2 orang hendak dipekerjakan di Batam, yakni Bastiar (25) warga PALI dan Eko Afla (31) warga Kota Lubuk Linggau," ungkapnya.

Saat itu tersangka Sulastri diminta untuk menunjukkan bukti-bukti legal sebagai penyalur tenaga kerja. Namun Sulastei tak dapat menunjukkan bukti tersebut sehingga harus diamankan di Polres Lubuk Linggau.

3. Tersangka jelaskan gaji pertama korban ditahan untuk operasional

Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke BatamIlustrasi perdagangan orang. (IDN Times/Sukma Shakti)

Salah satu korban, Bastiar menjelaskan, awalnya ia mengetahui adanya lowongan kerja dari tersangka Sulatri melalui Facebook. Kemudian Bastiar menghubungi Sulastri yang ada nomor WA di Facebook. 

“Katanya mau dipekerjakan di Pabrik Kerupuk di Batam. Saat itu ada kesepakatan, tidak ada permintaan agar membayar. Namun gaji pertama saya akan diambil dengan alasan biaya perjalanan," ungkapnya.

Bastiar dan satu korban lainnya sudah ditampung selama satu minggu di tempat penampungan tenaga kerja tersebut. Mereka dijanjikan akan dijemput untuk diberangkatkan ke Batam.

"Kami tidak tahu jika perekrutan ini ilegal. Namun kami berterimakasih kepada Polres Lubuk Linggau sudah menyelamatkan kami dan belum terlanjur diberangkatkan," ungkapnya.

Baca Juga: 24 Korban TPPO Modus Pekerja Migran Dipulangkan ke NTB via Jalur Darat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya