Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Muba Inventaris Pegawai Jelang Penghapusan Honorer

( Pj Bupati Muba, Apriyadi) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer. Pegawai pemerintah hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, pekerjaan di bidang satuan pengamanan, petugas kebersihan, dan sopir, bisa direkrut sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.

1. Terima PPPK setelah inventaris pegawai

(Plt Bupati Muba Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021 di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022) IDN Times/Istimewa

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sudah mengambil langkah cepat terhadap keputusan Kemenpan RB tersebut.

"Kita sedang menginventaris jumlah honorer yang bisa kita dorong menjadi PPPK dan pegawai outsourcing. Tahun ini langsung dianalisisa berapa kebutuhan dan formasi apa yang akan dibuka. Setelah mendapat jumlahnya, nanti baru kita buka PPPK di 2023," ujar Pj Bupati Muba, Apriyadi, Jumat (3/6/2022).

2. Tetap alokasikan APBD untuk setengah tahun

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Terkait kebijakan tersebut, Apriyadi menyebut pihaknya tetap mengalokasikan belanja pegawai di APBD 2023. Hanya saja, anggaran itu hanya dialokasikan untuk enam bulan. 

"Karena surat keputusan itu berakhirnya November. Artinya selama tenaga honorer masih bekerja, kita akan alokasikan anggarannya," ungkap Apriyadi.

3. Pemkab Muba sudah terima surat dari Kemenpan RB

(Dok. Kemenpan RB)

Pj Sekda Muba, Musni Wijaya menambahkan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemenpan RB, Kamis (2/6/2022) siang. Dalam waktu dekat, pihaknya segera mengadakan rapat untuk membahas persoalan tersebut.

"Kami akan cari solusi yang tidak bertentangan dengan surat Menpan RB tersebut dan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us