Ditinggal Ibunya ke Pasar, Balita Malah Dicabuli Tetangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial IS, warga kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Itu usai mencabuli seorang balita tak lain tetangganya sendiri.
Bocah berusia lima tahun berinisial MS ini pun mengalami trauma usai menjadi korban pencabulan pelaku. Kini pelaku MS sudah mendekam di Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI usai dilaporkan oleh orangtua korban.
Baca Juga: Pipa Minyak Pertamina PALI Terbakar, Diduga Ulah Sabotase
1. Korban mengeluh sakit pada kemaluannya
Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi mengatakan, kejadian itu berlangsung, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, di Kecamatan Tanah Abang. Saat itu, ibu korban IJ datang ke rumah pelaku dan mengajak istri dari pelaku untuk pergi ke pasar kalangan.
"Saat itu ibu korban tak menaruh curiga, kemudian menitipkan anaknya kepada pelaku, agar ia dan istri pelaku bisa belanja ke pasar," kata Kapolsek, Kamis (27/4/2023).
Sekitar pukul 11.30 WIB, istri pelaku dan ibu korban kembali dari pasar kalangan. Saat itu ibu korban tidak melihat gelagat mencurigakan dan sempat berterimakasih karena pelaku sudah menjaga anaknya selama ia ke pasar.
"Ketika pulang ke rumah, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Saat diperiksa ibunya, tercium bau amis dan langsung dibawa ke dokter untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.
2. Ibu korban langsung periksa anaknya ke dokter
Setelah diperiksa, ibu korban pun terkejut mendapatkan keterangan dokter anaknya telah dicabuli. Ia kemudian memberitahukan peristiwa itu kepada suaminya hingga pelaku pun dilaporkan ke polisi.
“Akibat kejadian tersebut ayah korban membuat laporan polisi, dan dilakukan tindak lanjut unit IV PPA," ujarnya.
3. Pelaku sempat membantah telah mencabuli korban
Pada Senin (24/4/2023) malam, pelaku ditangkap petugas. Ia sempat membantah telah mencabuli korban. Namun, saat dilakukan pemeriksaan mendalam ia pun akhirnya mengakui perbuatan tersebut.
“Pelaku mengaku saat itu korban sedang buang air kecil, dan melihat kemaluan korban hingga membuatnya bernafsu dan terpancing melakukan tindak asusila," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung DPRD PALI Segera Disidang