Dijanjikan Kerja di PLTU Sumsel, Warga Prabumulih Ditipu Ratusan Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Tiga orang warga Prabumulih harus menerima kenyataan bahwa mereka ditipu oleh komplotan yang hendak memberikan pekerjaan. Ketiganya sudah menyetor uang puluhan hingga seratus juta sebagai syarat masuk ke sebuah perusahaan plat merah di Sumsel.
Ketiga korban itu yakni M Jasa Raja Pratama yang menyetor uang sejumlah Rp100 juta, Juliadi Jagat menyetor Rp60 juta, dan Esti Agustina yang menyetor uang sejumlah Rp75 juta.
Para korban kasus penipuan dijanjikan bisa bekerja di PLTU Sumsel 1 oleh Khoirul Panani (56), warga Jalan PPKR Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Merasa telah tertipu, para korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Baca Juga: Ratusan Warga Muba Tertipu Arisan Bodong, Bandar Larikan Rp6 Miliar
1. Dijanjikan masuk kerja pada Februari 2022
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik mengatakan, korban Eki Apriansyah (28) telah menyetor uang Rp75 juta agar ia menjadi pekerja di PLTU Sumsel 1.
Uang tersebut diserahkan pada 6 Januari 2022 di rumah pelaku Khoirul Panani. Jika telah menyetorkan uang, ia dijanjikan bisa bekerja mulai Februari 2022.
Baca Juga: Ini Tips Tangkal Penipuan Online Modus Operator dan Admin Bank
2. Korban kesal janji pekerjaan tak kunjung dapat
Merasa kesal uang sudah disetor dan pekerjaan tidak kunjung didapat, korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan ke polisi.
"Didasari laporan korban, petugas Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidikan lewat Tim STSB. Setelah mengetahui keberadaan tersangka pada Selasa, 4 Oktober 2022, rumah pelaku Khoirul Panani digerebek dan pelaku berhasil diamankan," ujarnya, Rabu (2/11/2022).
3. Satu pelaku sempat kabur ke OKU dan berhasil diamankan
Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga lembar kuintasi penerima uang menjanjikan bekerja di PLTU Sumsel 1. Tak hanya menangkap pelaku Panani, petugas juga menangkap pelaku lain bernama Armansyah yang turut berkomplot.
"Satu lagi komplotannya diringkus Tim STSB, yaitu Meidi Rebiun (48) warga Kecamatan Prabumulih Selatan. Sempat buron, Meidi diringkus di persembunyiannya Desa Air Serdang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada Senin, 31 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB," terangnya.
4. Para pelaku terancam pidana lima tahun penjara
Kini para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang menjanjikan pekerjaan tetapi dengan iming-iming uang. Hal itu menjadi modus penipuan demi mengambil uang korbannya,” tutupnya.
Baca Juga: Ngaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Siswi SMP