Dijanjikan Jadi Artis Dangdut, Pelajar Belasan Tahun Malah Dicabuli

Pelaku mengaku masih kerabat dari artis juara dangdut

Prabumulih, IDN Times - Harapan PI (19) untuk menjadi artis ibu kota pupus. Pelajar asal Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel) ini justru tertipu oleh pria berinisial H.

Pelaku menjanjikan PI menjadi artis dan terkenal seperti Sridevi dan Rara juara Dangdut Akademi asal Prabumulih. Dengan modus diorbitkan menjadi artis dangdut terkenal, pelaku justru mencabuli korban pada 9 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Pria 67 Tahun Cabuli Anak SD Hingga 3 Kali

1. Korban diajak tinggal bersama keluarga pelaku

Dijanjikan Jadi Artis Dangdut, Pelajar Belasan Tahun Malah DicabuliIlustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Dugaan pemerkosaan tersebut bermula saat PI dijemput di rumahnya. Korban yang ingin menjadi artis akhirnya mengikuti pelaku. Ketika itu, pelaku menyebut dirinya masih berkerabat dengan seorang pedangdut asal Prabumulih.

Bahkan korban PI sempat tinggal bersama anak dan istri pelaku di sebuah desa di Kota Prabumulih. Korban pun sama sekali tak curiga dengan niat jahat pelaku. Namun ternyata korban justru dalam bahaya. Ia menjadi korban pelampiasan nafsu di kamar mandi.

"Awalnya korban diiming-imingi jadi artis. Korban percaya karena pelaku mengaku masih keluarga dengan salah satu artis dangdut asal Prabumulih," ujar kuasa hukum korban, Rijen Kadin Hasibuan.

Baca Juga: 3 Hari Bolos Sekolah, Siswi SMK Pagar Alam Gantung Diri di Indekos

2. Pelaku memeriksa kondisi tubuh korban

Dijanjikan Jadi Artis Dangdut, Pelajar Belasan Tahun Malah DicabuliIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Saat tak ada satu orang pun di rumah, pelaku melampiaskan syahwat dengan meminta korban membuka baju. Alasannya, ia ingin tes atau memeriksa kondisi fisik korban. 

"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memeriksa tubuh korban dengan cara membuka baju. Saat itu korban menolak, namun korban tak berdaya karena pelaku tetap memaksa," kata Rijen.

3. Pelaku diancam tujuh tahun penjara

Dijanjikan Jadi Artis Dangdut, Pelajar Belasan Tahun Malah DicabuliIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kanit PPA Polres Prabumulih, Ipda Mansyur menuturkan, pihaknya sudah melakukan visum setelah menerima laporan dari korban.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, maka pelaku melanggar UU nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Pelajar Sebatang Kara Ditemukan Tewas Sudah Membusuk di Rumah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya