Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri Siri

Askolani akui pernah menikah siri dan tanpa surat resmi

Banyuasin, IDN Times - Bupati Banyuasin, Askolani, menanggapi laporan seorang perempuan berinisial NY ke Polda Sumsel atas dirinya, Sabtu (30/7/2022). NY melaporkan Askolani yang menikah lagi, padahal kasus perceraian belum selesai di pengadilan.

Dengan didampingi Wakil Bupati (Wabup) Slamet Somosentono dan kuasa hukumnya, Adv Dodi, Askolani membeberkan kronologis kasus ini terus bergulir. Askolani mengakui jika NY memang mantan istrinya yang dinikahi secara siri.

Baca Juga: Profil Askolani, Anak Petani yang Menjadi Bupati Banyuasin

1. Pernah dilaporkan kasus serupa namun tidak terbukti

Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri Siri(NY didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Sumsel) IDN Times/Istimewa

"Sebenarnya ini merupakan aib bagi saya dan juga si Nova. Namun karena dia yang membuka, maka saya harus bicara. Padahal istri saya yang almarhum sudah mengenal dia dan baik dengan dia," ujarnya saat memberikan keterangan di rumah pribadi, Senin (1/8/2022).

Askolani menambahkan, kasus ini pernah dilaporkan NY ke Polda Sumsel namun dihentikan karena tidak terbukti. NY kata Askolani kembali melaporkan dirinya ke Polda Sumsel dengan kasus yang berbeda. 

"Saat itu memang menikah secara siri pada Desember 2014, tanpa ada surat menyurat dan bukti. Namun NY ini diketahui berselingkuh sehingga saya langsung menalak," bebernya.

Baca Juga: Bupati Banyuasin Dilaporkan Istri karena Menikah Lagi

2. Askolani akui simpan bukti perselingkuhan mantan istri

Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri SiriPixabay/tswedensky

Bahkan Askolani menyebut dirinya memiliki bukti foto dan video NY berselingkuh dengan pria idaman lain. Awalnya, dia heran saat NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan di Jakarta.

“Kenapa saya dilarang ke kontrakan dia, padahal saat itu saya suaminya,” cetusnya.

Saat itu pula si NY meminta tanda tangan secara langsung sebagai bukti bila memang benar bercerai. Dari sana, ada bukti tanda tangan kedua belah pihak sebagai bukti cerai. 

Karena keluarga enggan lepas tangan terhadap anak Askolani, ia tetap memberikan nafkah hingga Maret 2019 sesuai dengan putusan KPAI. 

"Nafkah yang diberikan minimal Rp4 juta sampai puluhan juta. Merasa tak diberikan nafkah lagi, sehingga dia mulai muncul untuk melaporkan saya," jelasnya.

3. Sempat dilarang almarhum istri membuat surat menikah resmi

Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri Siriwebsite

Ternyata NY kembali melaporkan Askolani dengan topik yang berbeda beberapa hari lalu ke Polda Sumsel.

"Istri saya almarhum saat itu sempat melarang ketika membuat dokumen secara negara. Melihat beberapa bulan ternyata memang si Nova ini berubah sifatnya, dan firasat almarhum itu terbukti," ungkap Askolani.

4. Kuasa hukum beri waktu NY untuk cabut laporan

Bupati Banyuasin Askolani Jelaskan Soal Kasus dengan Mantan Istri Sirihttps://winpoin.com

Kuasa hukum Askolani, yakni Adv Dodi mengungkapkan, selama ini kliennya sudah beritikad baik mulai dari memberi nafkah berdasarkan keputusan KPAI saat itu. 

"Sampai sekarang, NY belum bersedia melakukan tes DNA apakah benar itu anak klien kami atau bukan. Kami masih beritikad baik untuk memberi kesempatan kepada NY mencabut laporannya," tegas Dodi.

Jika tidak akan mencabut laporan tersebut, Askolani berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan NY dan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini. Dodi menambahkan, pihaknya sudah siap dengan bukti-bukti otentik yang dikeluarkan dari KPAI, PTUN Palembang, bahkan surat perceraian yang ditandatangani kliennya dan NY.

"Kami bisa melaporkan dengan berbagai pasal seperti pemalsuan surat nikah, tanda tangan klien kami dan saksi-saksi, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan. Kami memberi tenggat waktu 2x24 jam atau sampai Kamis nanti,” tutupnya.

Baca Juga: 2 Agen Brilink di Banyuasin Larikan Uang Nasabah Rp2,6 Miliar 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya