Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bahan Baku Ekstasi Asal Jerman Dikirim ke OKI Lewat Pos Indonesia

(Dua pelaku penerima paket berisi narkotika asal Jerman saat ditangkap Polres OKI) IDN Times/Istimewa

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang berasal dari negara Jerman. Narkotika ini rencananya dikirim ke Kabupaten OKI menggunakan jalur pengiriman paket PT Pos Indonesia.

Polisi menemukan sebuah paket kardus yang berisi DVD serta sebungkus plastik warna silver. Isinya serbuk warna putih narkotika dengan berat bruto 15,25 gram.

1. Paket narkoba asal Jerman ditujukan di alamat OKI

(Dua pelaku penerima paket berisi narkotika asal Jerman saat ditangkap Polres OKI) IDN Times/Istimewa

Kasatreskoba Polres OKI, AKP Najamuddin mengatakan, awalnya paket tersebut dikirim oleh Nicolaistr asal Kota Duisburg, Jerman, tujuan penerima Jeki Ghani beralamat di Pasar Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji.

"Sebelum paket sampai di tangan pelaku, kita terlebih dahulu mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Diresnarkoba Polda Sumsel tentang pengiriman paket narkoba asal luar negeri," ujarnya saat ungkap kasus, Selasa (18/4/2023).

2. Polisi lakukan penyamaran untuk tangkap kedua pelaku

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota polisi melakukan penyamaran sebagai petugas PT Pos Indonesia yang melakukan control delivery atas paket tersebut di kantor Pos Pematang Panggang.

"Tepat pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, datang dua orang laki-laki bernama Anang Ismail (39) dan Mat Umar (23) ke kantor Pos Pematang Panggang untuk mengambil paket dengan nomor resi RQ1256522 18DE," jelasnya.

Setelah menandatangani berita acara serah terima barang, maka paket atas nama Jeki Ghani diserahkan kepada kedua tersangka. Saat meninggalkan kantor Pos Pematang Panggang, keduanya langsung ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres OKI.

"Saat digeledah, kedua orang yang ditangkap yaitu Anang dan Mat Umar. Memang benar ditemukan kardus coklat berisi serbuk warna putih diduga narkotika seberat 15, 25 Gram," tambah Najamuddin.

3. Polisi masih berkoordinasi dengan KBRI Berlin

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain mengamankan barang bukti narkoba, pihaknya juga amankan sebilah pisau. Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

"Ini kali pertama diamankan barang haram asal luar negeri di wilayah hukum kita. Kita dan Ditresnarkoba Polda Sumsel sedang berkoordinasi dengan Polri KBRI Berlin, Jerman, sekaligus akan dikomunikasikan dengan Kepolisian Kriminal Federal Jerman," ungkapnya.

Saat disinggung adakah home industry ekstasi di OKI yang dilakukan Mat Harun dan Anang Ismail, Polres OKI belum dapat memastikannya.

"Masih kami selidiki. Namun dari serbuk MDMA ini bisa menghasilkan sekitar 9.000 butir pil ekstasi," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us