5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek, Mengaku Tak Berbuat Asusila

Padahal penginapan tersebut sering dirazia petugas dan warga

Ogan Ilir, IDN Times - Sebuah penginapan mencurigakan di wilayah Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel digrebek aparat kepolisian atas laporan warga setempat.

Warga sekitar penginapan disebut resah karena lokasi itu diduga jadi tempat mesum dan dikhawatirkan ada praktik prostitusi. Benar saja, saat petugas melakukan razia pada Sabtu (26/8/2023) malam, sejumlah pasangan diamankan karena tak dapat menunjukkan dokumen pernikahan.

Baca Juga: Malu Melahirkan Usai 2 Bulan Menikah, Ibu Muda Buang Bayinya

1. Kelima pasangan bukan muhrim mengaku hanya teman

5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek, Mengaku Tak Berbuat Asusilagoogle

Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Kusyanto, didampingi Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan, ada lima pasangan yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan bukti bahwa mereka pasang suami istri.

"Saat kita interogasi, kelima pasangan yang didominasi muda-mudi tersebut mengaku tak melakukan perbuatan asusila. Mereka yang diamankan mengaku hanya teman," ujarnya Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Puluhan Pembalap Sepeda Pra PON XII Tabrakan Beruntun Jelang Finish

2. Penginapan dirazia karena keresahan masyarakat

5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek, Mengaku Tak Berbuat AsusilaIlustrasi Berpacaran (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk pasangan yang bukan suami istri ini katanya, selanjutnya diamankan di Polres Ogan Ilir guna dilalukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah tempat penginapan tersebut merupakan tempat prostitusi atau bukan.

"Masih akan kita pastikan, pemilik penginapan akan dimintai keterangan. Karena terlaksananya kegiatan ini, karena adanya keresahan masyarakat sekitar karena banyaknya pasangan yang bukan suami istri," ungkapnya.

3. Sebelumnya penginapan sudah sering kena razia

5 Pasangan Bukan Pasutri Digerebek, Mengaku Tak Berbuat Asusilagoogle

Sebelumnya, penginapan di Sungai Pinang ini sudah beberapa kali dirazia, baik dari pihak masyarakat, Pol PP, Polsek hingga Polres. Meskipun sudah membuat perjanjian dengan masyarakat sekitar melalui Kepala Desa setempat, namun masih saja dilanggar.

Adapun beberapa perjanjian pengelolaan penginapan dengan masyarakat dan Kades yakni dilarang menerima tamu yang bukan pasangan suami istri. Kemudian dilarang memfasilitasi dalam bertransaksi penyalahgunaan narkotika didalam penginapan, termasuk menjual minuman-minuman keras, apalagi ada kegiatan mabuk-mabukan di penginapan.

Baca Juga: Curhat Ibu Joshi Pelajar Asal Sumbar yang Tewas Dibunuh di Jepang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya