Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara Enim

Abunawar masih berstatus PNS Aktif di Unsri

Palembang, IDN Times - Pengamat Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Febrian, membenarkan perihal kabar koleganya, Abunawar Basyeban, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Beliau memang dosen, masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Unsri, dosen PNS kita," ungkap Febrian kepada IDN Times, Jumat (13/12/2020).

1. FH Unsri pelajari kasus yang menjerat dosennya

Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara EnimPihak kejati Sumsel menggiring tersangka untuk dibawa ke lapas Pakjo (IDN Times/istimewa)

Sebagai institusi pendidikan, Febrian mengatakan, FH Unsri belum mengambil sikap terkait dosennya yang terseret proyek fiktif di Muara Enim. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang membelit sang dosen.

"Kita adalah institusi yang mencetak sarjana hukum. Langkah awal pertama tentu akan kami pelajari kasus ini, lalu melihat kasusnya seperti apa. Dari data-data yang ada, baru kami akan menentukan sikap," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

2. Minta semua pihak kedepankan praduga tak bersalah

Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara EnimPemeriksaan terhadap tersangka di Kejati (IDN Times/istimewa)

Febrian mengatakan, dirinya baru mengetahui kasus yang menjerat rekan sesama dosen tersebut dari media. Dirinya mengajak semua pihak untuk menggunakan asas praduga tidak bersalah yang menyangkut kasus sedang berproses tersebut.

"Penetapan tersangka baru dan mendadak sehingga kita belum tahu kasusnya apa, yang kita tahu terkait permasalahan di Muara Enim. Saya pikir hal netral kita akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan, tetapi kita juga menghormati penegak hukum," jelas dia.

3. Kronologis penetapan tersangka

Seorang Dosen Unsri Terseret Proyek Fiktif Rp5,8 miliar di Muara EnimIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Abu Nawar Basyeban ditetapkan tersangka bersama tersangka lain yakni H.M Anjapri sebagai mantan Dirut perusahaan BUMN perkebunan dan dibantu Yan Satyananda sebagai mantan Kabag Akuntansi dan Keuangan di perusahaan BUMN tersebut..

Mantan bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar, juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Proyek fiktif alih fungsi lahan di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 lalu menyebabkan negara rugi Rp5,8 miliar.

Sejauh ini tiga orang telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Pakjo Palembang, sedangkan Muzakir masih menjadi tahanan rumah lantaran dirinya reaktif saat rapid test.

"Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menemukan beberapa bukti kerugian negara. Proyek tersebut fiktif dan kami beranggapan itu statusnya total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Muara Enim Minta Fee Samsung Note 10 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya