Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai Enim

Korban diancam dipukul jika tak menuruti keinginan tersangka

Muara Enim, IDN Times - Seorang pria beristri berinisial HM (49), warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, melakukan tindakan asusila dengan mencabuli anak di bawah umur berinisial RS (17).

Korban yang diiming-imingi mi goreng, disodomi sebanyak sembilan kali sejak Desember 2021 lalu hingga akhirnya tersangka ditangkap pertengahan Maret 2022.

"Modus tersangka menyodomi korban adalah mengancam dan mengiming-imingi makan dan minum," ungkap Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim, Senin (17/3/2022).

1. Korban dan tersangka sudah saling kenal

Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai EnimIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Korban dan tersangka memang merupakan tetangga dan kenal dekat. Saat kejadian pencabulan pertama kali, korban sedang bergadang bersama temannya. Ketika hari sudah larut, tiba-tiba korban dipanggil tersangka.

Tersangka mengajak korban untuk ikut ke pinggir Sungai Enim dan meminta untuk melayani nafsu. Tersangka mengancam akan memukul korban jika tidak mengikuti kemauannya.

"Korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya. Korban di bawah tekanan saat dicabuli oleh tersangka," jelas dia.

Baca Juga: Pria di Muba Cabuli Putri Kandung Penderita Keterbelakangan Mental

2. Korban menceritakan kejadian pencabulan ke teman-temannya

Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai EnimIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan tersangka. Tak hanya di pinggir Sungai Enim, tersangka juga menyodomi korban di sebuah rumah kosong. Tercatat ada sembilan kali tersangka melakukan aksi kriminalnya itu kepada korban.

"Korban bercerita ke teman-temannya kalau takut dan berencana pergi. Teman-temannya mendesak korban untuk bercerita. Setelah mendengar pengakuan korban, teman-temannya melaporkan hal itu kepada orangtua korban," jelas dia.

Baca Juga: Pelatih Futsal di Palembang Mencabuli 2 Murid Belasan Tahun di Kuburan

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai EnimIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Orangtua korban pun tak terima dengan perbuatan tersangka. Mereka akhirnya membawa kasus ini ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, UU nomor 17 tahun 2016 pasal 82 dengan sanksi pidana 15 tahun kurungan penjara," tutup dia.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan anak

Remaja di Muara Enim Jadi Korban Pencabulan di Pinggir Sungai EnimIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji Palembang Cabuli Murid Saat Praktik Wudu

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya