Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Ini Bakar Musala karena Kesal Tak Dipinjami Bohlam

Ilustrasi rumah terbakar (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Tim Jatanras dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seseorang berinisial RMS. Ia membakar sebuah musala di kawasan 28 Ilir Palembang lantaran kesal dengan pengurus masjid.

"Pelaku sudah diamankan kemarin oleh Tim Jatanras. Motif pelaku membakar musala murni sakit hati karena tidak dipinjami bohlam lampu oleh pengurus musala," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (17/3/2021).

1. Kapolda Sumsel pastikan tidak ada permasalahan dengan konflik agama

Irjen Pol Eko Indra Heri dan Irjen Pol Muktiono bertegur sapa dengan peserta Bakti Sosial Operasi Katarak. (IDN Times/Surya Aditya)

Eko menjelaskan, perbuatan pelaku mengakibatkan sebuah musala yang telah berdiri sejak tahun 1955 di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2 Palembang, ludes terbakar. Tidak ada satu pun aset musala yang dapat diselamatkan akibat kebakaran tersebut.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan masalah agama, ini murni sakit hati tersangka," ujar Eko.

2. Tersangka adalah residivis empat kali ditangkap

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri melepas personel Brimob (IDN Times/Humas Polda Sumsel)

Pihak kepolisian awalnya mengidentifikasi lokasi kejadian dengan melakukan penyelidikan. Dari sana, pihaknya menilai kejadian kebakaran seolah disengaja. Mereka pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka.

"Tersangka ini merupakan residivis. Dirinya sudah empat kali dihukum," ungkap Eko.

3. Tersangka terancam pidana seumur hidup

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Eko, tersangka terancam hukuman minimal 15 tahun penjara hingga pidana paling berat seumur hidup. Sejauh ini, Tim Jatanras Polda Sumsel tengah memeriksa tersangka lebih lanjut mengenai aksi nekatnya membakar musala.

"Tersangka kita kenakan pasal 187 KUHP tentang perbuatan pembakaran dengan sengaja yang menyebabkan kerugian," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us