Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak Kandung

Tersangka juga menyiksa korban agar keguguran

Banyuasin, IDN Times - DS (17) harus menahan malu karena mengandung anak dari tersangka Edi Mulyani (43), ayah kandungnya sendiri yang melakukan rudapaksa. Edi tega memerkosa anaknya hingga mengandung anak kedua di rumahnya sendiri, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Korban selalu diancam oleh tersangka agar mau menuruti permintaannya. Korban sudah dua kali hamil, pertama melahirkan dan anaknya sudah dua tahun. Sedangkan saat kembali mengandung tujuh bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra, Selasa (15/12/2020).

1. Korban disiksa agar keguguran

Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak KandungTersangka Edi saat diamankan di Polres Banyuasin (IDN Times/Polres Banyuasin)

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban telah diperkosa oleh tersangka sejak 2018 silam. Tersangka diketahui kerap melakukan penyiksaan beberapa kali agar korban keguguran.

"Selama hamil, korban diurut dan dianiaya oleh pelaku agar kehamilan korban bisa gugur," jelas dia.

Baca Juga: Anggota Polda Sumsel Ditemukan Tewas di Dalam Selokan 

2. Ibu korban ikut ditangkap karena lakukan penganiayaan

Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak KandungIbu kandung korban ikut diamankan (IDN Times/istimewa)

Tidak hanya ayah kandung korban yang dibawa sebagai tersangka, sang istri Gustinah (37) yang juga ibu kandung korban turut dibawa ke Polres Banyuasin. Dirinya ikut dijadikan tersangka karena terlibat penganiayaan.

Korban disiksa saat Gustinah mengetahui anaknya itu kembali hamil. Dirinya emosi dan menanyakan siapa yang sudah menghamili korban. Tapi korban diam seribu bahasa lantaran ada tersangka saat itu.

"Korban takut membeberkannya, karena saat dirinya ditanya siapa yang menghamili ada tersangka. Gustinah emosi, dan memukuli anaknya tersebut," jelas dia.

3. Korban akan mendapat pendampingan psikologis

Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak KandungIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Berdasarkan laporan, tim reskrim beserta PPA Polres Banyuasin langsung bergerak. Mereka mengamankan kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal asal 81 ayat 1 dan 3, serta pasal 80 ayat satu Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. 

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan mendalam. Sedangkan untuk korban akan ditangani unit PPA untuk pendampingan secara psikologis," tutup dia. 

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kekerasan anak

Pria di Banyuasin Ini 2 Kali Hamili Anak KandungIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Pria di OKI Setahun Perkosa Anak Tiri, Korban Hamil 4 Bulan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya