Polisi Ungkap Fakta Baru Pencabulan Jaranan Kuda Kepang di Mura

Anak dan istri korban membujuk agar korban disetubuhi

Intinya Sih...

  • Polres Musi Rawas (Mura) mengungkap fakta baru kasus pencabulan keluarga Seniman Kuda Kepang, dengan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
  • Empat tersangka termasuk pemilik usaha Jaranan Kuda Kepang terlibat dalam kasus ini, dengan korban disetubuhi sebagai syarat keikutsertaan dalam kesenian tradisional tersebut.
  • Keluarga Tumin menjalankan bisnis jaranan kuda kepang sejak 2016, dengan pembayaran kepada korban untuk tampil menari dan persetubuhan agar terlihat semakin cantik.

Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) membuka fakta baru terkait kasus pencabulan yang melibatkan satu keluarga seniman Kuda Kepang. Pemilik usaha mencabuli anak di bawah umur.

Polisi mengatakan ada kemungkinan korban lain dalam kasus ini. Sebab pihak kepolisian mendapat informasi adanya satu korban pencabulan lainnya. Hanya saja, korban tersebut belum melapor ke polisi.

"Dari pengakuan tersangka ada dua korban, tapi satunya belum melapor, dan itu masih dikembangkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mura," ungkap Wakapolres Mura, Kompol M Harsono, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: 1 Keluarga Berbagi Peran Setubuhi Gadis 14 Tahun Modus Kuda Kepang 

1. Polisi sebut baru satu orang melapor

Polisi Ungkap Fakta Baru Pencabulan Jaranan Kuda Kepang di MuraPolres Mura merilis kasus pencabulan di Mura (Dok: istimewa)

Harsono menerangkan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Tumin (69) sebagai pemilik usaha Jaranan Kuda Kepang sekaligus kepala keluarga dari para tersangka. Selanjutnya istri Tumin, Tugirawarti alias Wati (38) dan anak perempuan Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), serta anak laki-lakinya bernama Bambang (20).

Korban yang bergabung dalam kesenian jaranan kuda kepang milik tersangka disetubuhi oleh tersangka Tumin dan Bambang, sebagai syarat ikut serta sebagai anggota dalam kesenian tradisional tersebut.

"Namun untuk diketahui, korban yang melapor baru satu orang korban. Kita masih menyelidiki kasus ini," ungkap dia.

Baca Juga: 1 Keluarga Setubuhi Anak 14 Tahun, Modusnya Ritual Kuda Kepang

2. Korban dibayar saat tampil di kesenian kuda kepang

Polisi Ungkap Fakta Baru Pencabulan Jaranan Kuda Kepang di MuraIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Keluarga Tumin telah menjalankan bisnis jaranan kuda kepang sejak 2016 silam. Tersangka Bambang dan Tumin terlibat dalam pencabulan terhadap korban. Sedangkan Wati dan Yuni ikut membujuk korban agar mau disetubuhi oleh kedua tersangka.

Korban diajak menjalani ritual sebagai anggota baru, yakni mandi kembang. Alasannya agar korban semakin pintar menari. Sedangkan untuk persetubuhan, korban dibujuk agar terlihat semakin cantik.

"Korban juga dibayar untuk sekali tampil dalam menari kuda kepang, diberi imbalan atau upah senilai Rp50.000," jelas dia.

3. Tersangka mengakui setubuhi korban untuk penglaris

Polisi Ungkap Fakta Baru Pencabulan Jaranan Kuda Kepang di MuraIlustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Tersangka Tumin mengakui telah menyetubuhi dua orang dalam kasus ini. Dirinya mengatakan jika persetubuhan itu diketahui oleh keluarganya.

"Aku sudah empat kali melakukan hal itu, sudah ada dua korban, saat melakukan itu anak dan istri tahu. Saya tinggal melakukan saja, lokasi di rumah. Tujuannya biar laris usaha jaranan kuda kepang," tutup dia.

Baca Juga: 2 Remaja Wanita di Palembang Berkelahi Viral di Medsos

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya