Polda Sumsel Tangkap Pengelola dan Pemodal Sumur Minyak Ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek lokasi penambangan minyak ilegal milik PT Madhucon Indonesia di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua orang pelaku pengeboran bernama Rudi Hartono dan Abdul Gofar, sudah diamankan dan dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa, Rabu (19/4/2023).
"Tim mendapat laporan masih ada aktivitas penambangan dan bergerak untuk melakukan penangkapan," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, Kamis (20/4/2023).
Baca Juga: 2 Sopir Truk Batu Bara Ilegal Tujuan Bandung Ditangkap di Muara Enim
1. Pemilik modal turut diamankan
Rachmad menjelaskan, tim kepolisian juga menangkap pemilik sekaligus pemodal pengeboran minyak ilegal bernama Nopri Hariansyah dan Asri. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
"Dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan PT Madhucon. Sedangkan lokasi pengeboran minyak dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," beber dia.
Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Sopir Truk, 98 Ton Batu Bara Ilegal Disita
2. Pelaku sudah empat bulan mengebor minyak ilegal
Pelaku Abdul Gopar mendapat fee dari pengelolaan lahan minyal ilegal sebesar Rp173 juta selama empat bulan. Sedangkan rekannya Rudi Haetono mendapat Rp25 juta dalam kurun waktu yang sama. Dalam proses pengeboran minyak ilegal tersebut,para pelaku turut bekerja sama seseorang di perusahaan tersebut.
"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri, kita dapati bahwa sebagian dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta," jelas dia.
3. Para pelaku dikenakan pasal berbeda
Para pelaku terancam pidana penjara karena perbuatannya. Mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda. Untuk pelaku Nopri dan Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Sedangkan pelaku Asri dan Abdul Gofar disangkakan Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
"Selain mengamankan para pelaku, kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya," tutup dia.
Baca Juga: Warga Halangi Alat Berat Bongkar Eks Penyulingan Minyak Ilegal di Muba