Polda Sumsel Amankan Puluhan Jukir Liar di Palembang  

Seorang jukir liar mengaku setor ke pegawai Dishub Palembang

Palembang, IDN Times - Sebanyak 27 orang juru parkir (Jukir) ditangkap dan dibawa ke Polda Sumsel karena memungut biaya parkir melebihi retribusi yang diatur Peraturan Daerah (Perda), Rabu (22/11/2023). Pungli oleh puluhan jukir di Palembang tersebut membuat resah masyarakat.

"Kita amankan untuk diberikan peringatan. Mereka kita data dan lakukan identifikasi," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (23/12/2023).

Baca Juga: Pemkot Palembang Buka Posko 24 Jam di BKB Cegah Premanisme

1. Para jukir diberikan teguran oleh polisi

Polda Sumsel Amankan Puluhan Jukir Liar di Palembang  Puluhan orang diamankan dari praktik jukir liar di salah satu kawasan di Palembang (Dok: istimewa)

Pungli yang dilakukan puluhan jukir tersebut dilakukan dengan mematok harga parkir antara Rp5.000 sampai Rp15.000 sekali transaksi. Jika merunut Perda Kota Palembang nomor 16 tahun 2021, maka tarif parkir hanya Rp1.000 untuk kendaraan kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kita meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi menjadi jukir liar," ungkap dia.

Baca Juga: Pelaku Pungli Parkir di Kawasan Jembatan Ampera Dibekuk Polisi

2. Satu jukir membawa sajam

Polda Sumsel Amankan Puluhan Jukir Liar di Palembang  Puluhan orang diamankan dari praktik jukir liar di salah satu kawasan di Palembang (Dok: istimewa)

Puluhan jukir yang diduga liar tersebut merupakan operasi pihak kepolisian di wilayah Jalan Kolonel Atmo, Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Bahkan, seorang jukir yang diamankan membawa senjata tajam.

"Kalau dari mereka terbukti pernah melakukan tindakan pidana akan diproses secara hukum. Sementara mereka jika tidak terbukti langsung dipersilakan pulang," jelas dia.

3. Pengakuan jukir soal setoran per hari

Polda Sumsel Amankan Puluhan Jukir Liar di Palembang  Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seorang jukir liar mengaku menyetor uang Rp50.000-Rp100.000 ke oknum petugas Dishub Palembang dalam sehari dirinya. Uang itu diberikan dalam sekali setoran kepada para oknum yang datang.

"Sudah parkir langsung setor kepada anggota Dishub. Mereka datang ke parkiran mengambil setoran sendiri. Kami memberikan uang setoran Rp50-100 ribu," tutup dia.

Baca Juga: Dishub Minta Warga Palembang Aktif Laporkan Parkir Liar

Baca Juga: Dishub Minta Warga Palembang Aktif Laporkan Parkir Liar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya