Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pergub Protokol Kesehatan Berlaku Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Menanti

Suasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)
Suasana PSBB di Kota Palembang titik Poin Pasar Cinde (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Setelah hampir satu bulan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang Aturan Protokol Kesehatan disahkan, akhirnya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menerapkan ke masyarakat mulai hari ini, Rabu (9/9/2020). Penerapan dimulai dengan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat.

Menurut Gubernur Sumsel, Herman Deru, pemberlakuan Pergub sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Kita ingin melakukan peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Deru, Selasa (8/9/2020).

1. Khawatir ada lonjakan kasus positif

Herman Deru saat menyampaikan masalah PSBB Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Herman Deru saat menyampaikan masalah PSBB Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Herman Deru usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri menyebutkan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan di Sumsel mulai menurun, dan tidak mematuhi lagi aturan yang berlaku. Sebagai pengingat virus masih ada, pemerintah akan lakukan sosialisasi kembali mengenai aturan Pergub tersebut.

Dalam isi Pergub dijelaskan, pemerintah mengatur seluruh bentuk aktivitas masyarakat harus sesuai protokol kesehatan. Mulai dari kegiatan di institusi pendidikan, tempat makan, tempat ibadah, perkantoran, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, transportasi hingga tahapan Pilkada.

"Saya melihat tingkat kedisiplinan mulai kendor. Kita khawatir dengan kelonggaran ini akan terjadi lonjakan. Maka kita berlakukan saja Pergub ini," jelas dia.

2. Sanksi saat sosialisasi masih bersifat teguran

Pelanggar undang-undang berkendara tanpa menggunakan helm (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pelanggar undang-undang berkendara tanpa menggunakan helm (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pihaknya belum memberikan sanksi tegas selama pemberlakuan Pergub Protokol Kesehatan. Pada tahap awal selama satu pekan ke depan, Pergub akan kembali disosialisasikan terlebih dulu.

"Kalau merata baru penerapan sanksi. Jadi masyarakat tidak terkejut kalau diberlakukan," jelas dia.

Menurutnya ketika sudah mulai diberlakukan, masyarakat akan didenda mulai dari sanksi terendah hingga tertinggi. Begitu juga tempat-tempat keramaian yang tak membantu penegakkan protokol kesehatan akan mendapat sanksi.

"Hukumannya mulai dari sanksi biasa membersihkan taman, push up atau denda Rp500 ribu. Sedangkan tempat hiburan akan ada sanksi nominal yang diberikan hingga pencabutan izin. Pergub akan dilaksanakan Satpol PP dan instansi teknis didampingi kepolisian," jelas dia.

3. Akan lakukan evaluasi setelah pemberlakuan Pergub

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru menilai, pemberlakuan Pergub akan dievaluasi setelah sepekan diberlakukan. Tujuannya melihat bagaimana pemberlakuannya di lapangan.

"Kita lihat dampaknya, mudaratnya apa baru bisa kita lihat setelah diterapkan. Untuk tahap sosialisasi ini kita tegur dulu," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kecelakaan Saat Kerja, Karyawan PT OKI Pulp Paper Meninggal Dunia

13 Des 2025, 15:40 WIBNews