Penyiksa Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara

Terdakwa Obby sampaikan Pledoi, pada Kamis (13/2) mendatang

Palembang, IDN Times -Masih ingat kasus meninggalnya siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, DBJ (16), saat masa pembinaan fisik dan mental pada bulan Juni 2019 lalu? Nah, tersangka Obby Frisman Arkataku (24), yang melakukan penyiksaan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Tuntutan yang diberikan JPU terhadap tersangka itu, mengingat tersangka terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, terlebih siswa tersebut masih di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Obby, pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa ditahan. Hal yang meringankan terhadap tuntutan yakni terdakwa berperilaku sopan selama persidangan,” ujar JPU Indah Kumala Dewi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel, Senin (10/2).

1.JPU sebut tuntutan Obby lebih ringan dari dakwaan

Penyiksa Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut Pidana 8 Tahun PenjaraSidang Obby Frisman Arkataku pembunuh siswa SMA Taruna Indonesia Palembang (IDN Times/Istimewa)

JPU Indah Kumala Dewi mengungkapkan, selama penyidikan terhadap kasus yang menyebabkan siswa baru meninggal dunia, terdakwa Obby dianggap selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan, sehingga pihak kepolisian dan jaksa kesulitan melakukan pemeriksaan.

"Obby dituntut dengan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkap dia.

Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Obby ini, sambung JPU, sebetulnya sedikit lebih ringan dari dakwaan sebelumnya, yakni 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 359 KUHP yakni akibat kelalaian menyebabkan kematian orang lain. Namun, Pasal 359 KUHP menghilang dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

2. Kuasa Hukum Obby nilai pidana 8 tahun penjara terlalu berat

Penyiksa Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut Pidana 8 Tahun PenjaraSidang Obby Frisman Arkataku pembunuh siswa SMA Taruna Indonesia Palembang (IDN Times/Istimewa)

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Obby, Hari Susanto menuturkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dijatuhkan  JPU. 

Menurut Hari Susanto, tuntutan JPU banyak yang tidak mempertimbangkan peran terdakwa. Padahal, ada beberapa hal yang tidak dilakukan kliennya dan itu tidak dipertimbangkan oleh JPU.

“Kami keberatan dengan tuntutan tersebut. Delapan tahun penjara terlalu berat. Kalau dilihat lagi, Obby tidak melakukan semuanya, Obby bersikeras tidak melakukan kekerasan. Pasal 80 ayat 3 itu yang tidak sesuai. Oleh karena itu kami mengajukan pledoi," ujar dia.

Baca Juga: Siswa SMA Taruna Indonesia Tewas Diospek, Disdik Lakukan Investigasi

3. Kuasa Hukum Obby akan menyampaikan Pledoi pada sidang Kamis (13/2) mendatang

Penyiksa Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut Pidana 8 Tahun PenjaraObby saat berdiskusi dengan sang pengacara (IDN Times/Istimewa)

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah mengatakan, atas tuntutan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Obby, maka pihaknya mempersilakan Kuasa Hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada kamis mendatang. 

“Selain kuasa hukum, terdakwa Obby juga dipersilakan untuk menyampaikan pembelaannya sendiri. Sidang ditunda hingga Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan pledoi," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya