Penyadap Karet Nyambi Kurir, 25 Kg Sabu dari Aceh Dibungkus Teh

Sabu rencana diedarkan di Kota Lubuk Linggau

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, sebanyak 25 kilogram yang direncanakan akan masuk ke Lubuk Linggau. Sabu asal Aceh itu dibawa menggunakan mobil Pajero BG 1257 P milik seorang penyadap karet.

"Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang kurir bernama Taufik (47), warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Rencananya sabu akan dibawa dari Muba ke Lubuk Linggau," ungkap Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan, Kamis (11/2/2021).

1. Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penyadap karet

Penyadap Karet Nyambi Kurir, 25 Kg Sabu dari Aceh Dibungkus TehANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Penangkapan Taufik dilakukan Polda Sumsel di pinggir Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Balai Agung, Kabupaten Muba. Tim yang telah mendapat informasi, langsung bergerak menghentikan tersangka, Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 16.15 WIB.

"Jaringan tersangka ini masih kita selidiki. Hasil pemeriksaan, tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai penyadap karet," jelas dia.

Baca Juga: Bandit Pecah Kaca Mobil di Palembang Terekam CCTV, Rp340 Juta Raib

2. Sabu dibungkus plastik teh Cina

Penyadap Karet Nyambi Kurir, 25 Kg Sabu dari Aceh Dibungkus TehANTARA FOTO/Antara Wahyudi/

Menurut Rudi, tersangka sudah diikuti Polda Sumsel sejak dari Aceh. Penyelidikan dilakukan bahkan dari seminggu yang lalu. Sabu seberat 25 kilogram itu disimpan tersangka di dalam kotak bagasi belakang mobil. 

"Sabu itu disimpan dalam bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang 888 dan dimasukkan dalam kardus. Dari penyelidikan awal, kemungkinan ini jaringan internasional," jelas dia.

3. Polisi akan telusuri dugaan TPPU

Penyadap Karet Nyambi Kurir, 25 Kg Sabu dari Aceh Dibungkus TehANTARA FOTO/Antara Wahyudi/

Dari 25 kilogram sabu tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 125.000 anak bangsa dari jerat narkotika. Sedangkan tersangka mendapat hukuman berat dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki aset tersangka untuk dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tutup dia.

4. Tersangka mengaku baru sekali jadi kurir

Penyadap Karet Nyambi Kurir, 25 Kg Sabu dari Aceh Dibungkus TehANTARA FOTO/Antara Wahyudi/

Tersangka Taufik menjelaskan, ia mendapat upah sebesar Rp15 juta untuk mengantarkan sabu ke kota Lubuk Linggau. Ia mengaku baru pertama kali menjadi kurir untuk wilayah Sumsel.

"Saya baru sekali ini, sebelumnya tidak pernah. Saya butuh uang jadi terpaksa," jelas dia.

Baca Juga: Napi Lapas Merah Mata Palembang Pasok Sabu dari Malaysia

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya