Ombudsman Temukan 5 Dugaan Pelanggaran SPMB di SMAN Palembang

Ombudsman Temukan 5 Dugaan Pelanggaran SPMB di SMAN Palembang , termasuk ketidaksesuaian jalur domisili, ketiadaan masa sanggah, dan pengalihan kuota yang tidak sesuai juknis.
Kelebihan rombongan belajar di beberapa SMA Negeri Palembang menyebabkan sekitar 320 siswa berpotensi tidak memperoleh nomor Dapodik untuk tahun ajaran 2026/2027.
Hingga kini Disdik Sumsel belum menindaklanjuti temuan tersebut, sehingga Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan memastikan penyesuaian kuota segera dilakukan.
Palembang, IDN Times - Ratusan calon siswa SMA Negeri di Palembang terancam tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akibat kelebihan kuota rombongan belajar pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Persoalan tersebut terungkap setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Selatan menemukan lima dugaan pelanggaran dalam pengawasan pelaksanaan SPMB.
"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatra Selatan, M Adrian Agustiansyah, Sabtu (27/8/2026).
1. Ombudsman temukan lima dugaan pelanggaran

Ombudsman mencatat lima dugaan pelanggaran, mulai siswa yang lolos jalur domisili tidak sesuai ketentuan, tidak adanya masa sanggah resmi, ketiadaan kanal pengaduan di sekolah, pengalihan sisa kuota yang tidak sesuai juknis, hingga kelebihan rombongan belajar dibanding hasil verifikasi BPMP Sumsel.
"Padahal mekanisme masa sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin transparansi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas hasil seleksi," jelasnya.
2. Siswa terancam tak dapat Dapodik

Dari lima temuan tersebut, Ombudsman menilai persoalan kuota rombongan belajar menjadi yang paling serius karena berdampak langsung terhadap status administrasi siswa. Di SMAN 11 Palembang dan SMAN 20 Palembang, masing-masing ditemukan kelebihan empat rombongan belajar atau sekitar 160 siswa.
Kondisi itu membuat sedikitnya 320 siswa berpotensi tidak memperoleh nomor Dapodik apabila kuota tidak segera disesuaikan.
"Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumsel akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan beserta jajaran guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut," jelasnya.
3. Tunggu tindak lanjut Disdik Sumsel

Adrian menyebut hingga kini Disdik Sumsel belum menindaklanjuti temuan tersebut, meski persoalan itu telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya. Karena itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel beserta jajarannya.
"Artinya siswa tersebut terancam tidak terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan. Kasus ini mengingatkan pada persoalan yang pernah terjadi di SMA Negeri 5 Bengkulu pada tahun 2025," ungkapnya.


















