Polisi Gagalkan Pengiriman 6 Ribu Ekstasi dari Medan ke Pulau Jawa

Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman 6 ribu butir ekstasi dan 150 cartridge etomidate dari Medan menuju Pulau Jawa melalui Palembang.
Dua tersangka berinisial MZ dan MH ditangkap di Palembang setelah mobil mereka, Toyota Fortuner hitam, dihentikan usai mencoba menghindari pemeriksaan polisi.
Polisi menyita barang bukti senilai Rp3,3 miliar dan menduga kedua pelaku bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Palembang, IDN Times -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel berhasil menggagalkan pengiriman 6.000 butir pil ekstasi dan 150 cartridge etomidate. Barang haram itu diedarkan jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) melewati Palembang menuju Pulau Jawa.
Polisi meringkus dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Keduanya masing-masing berinisial MZ (41), warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumut dan MH (35) warga Kota Medan.
1. Kedua tersangka menggunakan kendaraan pribadi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari Medan menuju Palembang menggunakan kendaraan pribadi.
Mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan dari Unit 4 dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim Teknologi Informasi Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) langsung melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap kendaraan yang menjadi target.
"Setelah kendaraan terdeteksi memasuki wilayah Sumsel, personel melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan. Kedua tersangka ditangkap setelah petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut," ujarnya Kamis (25/6/2026).
2. Mobil kedua tersangka sempat berusaha menghindari pemeriksaan

Kedua tersangka sempat berusaha menghindari pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dihentikan di wilayah Kota Palembang.
"Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di dalam mobil," ucap Yulian.
Para pelaku menggunakan modus mengganti pelat nomor kendaraan saat melintasi setiap provinsi. Terbukti dari ditemukan ada tiga pelat nopol mobil yang digunakan untuk masuk ke wilayah provinsi beda-beda.
"Barang bukti tersebut akan dibawa dari Sumut ke Pulau Jawa," terangnya.
3. Pelaku diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas yang berisi ribuan pil ekstasi dengan tiga varian berbeda. Jumlah keseluruhannya mencapai 6.000 butir dengan berat bruto sekitar 2.729,9 gram. Polisi juga menyita 150 cartridge etomidate yang terdiri dari 85 cartridge merek Thugs dan 65 cartridge merek El Cape dengan kisaran harga sebesar Rp3,3 miliar.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkutan serta dua unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk berkomunikasi selama proses distribusi narkotika.
"Kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang lebih besar. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok, penerima, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.
















