Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hanya Rp16 Ribu, Pekerja Sektor Informal Bisa Dapat Jaminan Sosial

Hanya Rp16 Ribu, Pekerja Sektor Informal Bisa Dapat Jaminan Sosial
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Pekerja sektor informal di Palembang kini bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  • Program ini menyasar pekerja mandiri seperti pedagang, pengemudi, dan pelaku usaha mikro yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peningkatan kepesertaan dari 35 persen menjadi 57 persen pada 2026 dengan dukungan Pemkot Palembang dan kemudahan pendaftaran berbasis NIK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Pekerja sektor informal di Kota Palembang kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan iuran mulai Rp16.800 per bulan. Dengan nominal tersebut, peserta sudah memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dengan iuran 16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, Rabu (24/6/2026).

1. Pekerja sektor informal paling jarang mendapat perlindungan sosial

IMG-20260527-WA0042.jpg
Warga Palembang bernama Rusdi mencari berkah dari kertas dan koran bekas yang digunakan untuk salat id (IDN Times/Rangga Erfizal)

Novri mengatakan program tersebut menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri, seperti pedagang, penjual pempek, penjual bakso, pengemudi, pekerja lepas, hingga pelaku usaha mikro yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Menurutnya, pekerja sektor informal selama ini masih menjadi kelompok paling minim mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlindungan ini penting mengingat jumlah pekerja informal di Palembang cukup besar dan sebagian besar belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

2. Harap tingkatkan cakupan kepesertaan di Palembang

Pengisian BBM di SPBU Veteran Palembang pasca kenaikan BBM Non-Subsidi yang berlaku pukul 00.00 WIB, Sabtu (18/4/2026) (IDN Times/Rangga Erfizal)
Pengisian BBM di SPBU Veteran Palembang pasca kenaikan BBM Non-Subsidi yang berlaku pukul 00.00 WIB, Sabtu (18/4/2026) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat ini cakupan kepesertaan baru mencapai sekitar 35 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 57 persen pada 2026. Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemkot Palembang melalui Gerakan Jaminan Sosial dengan melibatkan RT dan RW sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

"Perlindungan ini seharusnya dimiliki sebelum risiko terjadi. Masih banyak masyarakat yang baru ingin mendaftar setelah mengalami musibah," ujarnya.

3. Pendaftaran semakin mudah cukup pakai NIK

IMG-20260624-WA0050.jpg
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur (IDN Times/Rangga Erfizal)

Novri memastikan, proses pendaftaran juga semakin mudah karena telah terintegrasi dengan data kependudukan. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar sebagai peserta pekerja mandiri.

Pembayaran iuran pun dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, minimarket, kantor pos, hingga layanan mobile banking. Pendaftaran secara mandiri juga tersedia melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Kami ingin masyarakat tidak bingung lagi. Daftarnya mudah, cukup pakai NIK dan pembayarannya juga bisa dilakukan melalui berbagai kanal yang tersedia," jelas Novri.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Sumatera Selatan

See More