Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Salahgunakan Izin Tinggal, 16 Warga Tiongkok Dideportasi

Salahgunakan Izin Tinggal, 16 Warga Tiongkok Dideportasi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto (Dok: Kanwil Imigrasi Sumsel)
Intinya Sih
  • Sebanyak 16 warga Tiongkok diamankan Imigrasi Sumsel karena menyalahgunakan izin tinggal dan langsung diproses untuk deportasi sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
  • Seluruh WNA dideportasi melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan diusulkan untuk ditangkal agar tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
  • Imigrasi Sumsel menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kedaulatan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatra Selatan mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ke-16 WNA tersebut langsung diproses secara hukum keimigrasian untuk dideportasi ke negara asalnya.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Sabtu (27/6/2026).

1. Seluruh WNA langsung dideportasi

IMG-20260627-WA0009.jpg
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto (Dok: Kanwil Imigrasi Sumsel)

Fanny mengatakan, 16 warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial TM, PJ, XY, WL, HZ, TP, ZX, LG, YH, ZJ, PA, HG, ZL, WJ, ZD, dan TY. Mereka terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian hasil koordinasi Kantor Imigrasi Palembang bersama Polda Sumsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut. Perbuatan itu mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi pelanggarnya.

"Seluruh WNA tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," jelasnya.

2. Para WNA juga diusulkan untuk ditangkal masuk Indonesia

ilustrasi deportasi (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi deportasi (pexels.com/Pixabay)

Keenam belas WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dengan rute penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke negara asalnya, Tiongkok.

Selain dideportasi, mereka juga diusulkan untuk dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Para WNA diusulkan untuk dilakukan penangkalan sesuai ketentuan," jelasnya.

3. Perkuat pengawasan keimigrasian di Sumsel

ilustrasi deportasi (pexels.com/SHOX art)
ilustrasi deportasi (pexels.com/SHOX art)

Fanny menambahkan, sesuai arahan Menteri Imigrasi pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sumsel. Setiap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hak-hak WNI tidak boleh diambil, dirampas, atau dikurangi oleh pihak mana pun, dan kedaulatan negara harus tetap dijaga serta ditegakkan tanpa kompromi," jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Sumatera Selatan

See More