Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembobol Rumah Mewah di Kertapati Tertangkap Berfoya-Foya di Batam

Tersangka pembobolan rumah mewah di Kertapati Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menangkap Rusdi (44) seorang tukang bangunan pembobol rumah mewah di kawasan Kertapati, Palembang. Rusdi ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam setelah berhasil membobol rumah.

"Dari keterangan tersangka, dirinya mengambil uang Rp300 juta dan mengambil emas milik korban," ungkap Anwar, Selasa (23/5/2023).

1. Korban sempat pekerjakan tersangka

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebulan sebelum kejadian, pemilik rumah Halimah Tussakdiah (40) mempekerjakan tersangka untuk memperbaiki rumah korban. Dari sana, tersangka mengetahui setiap sisi rumah dan muncul niat untuk melakukan pencurian.

Pelaku pun mengetahui bahwa korban sering menyimpan uang dalam jumlah banyak di dalam rumah.

"Kami mengamankan barang bukti uang yang belum sempat dibelanjakan sebesar Rp117 juta. Uang itu sebagian sudah dibelikan tersangka handphone dan foya-foya," ungkap dia.

2. Tersangka terancam 5 tahun penjara

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran Rupiah. Dari penangkapan ini, tersangka Rusdi terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Tersangka terancam penjara lima tahun," jelas dia.

3. Tersangka kabur naik kapal ke Batam

Ilustrasi Garis Polisi (freepik.com/freepik)

Sedangkan tersangka Rusdi mengungkapkan, ia masuk ke dalam rumah setelah merusak pintu jendela. Kemudian ia mengambil uang dan perhiasan milik korban menggunakan sprei.

"Setelah dapat, besoknya saya kabur ke Batam menggunakan kapal. Uang itu saya gunakan untuk beli HP, sisanya untuk jajan," beber Rusdi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us