Pelaku Perdagangan Orang Salurkan Warga OI Kerja di Malaysia

Tersangka memotong gaji pekerja yang telah dikirim ke luar

Ogan Ilir, IDN Times - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak terjadi. Para korbannya tergiur janji bekerja ke luar negeri untuk mengubah nasib. Bukannya memenuhi mimpi, tapi warga Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), justru disalurkan menjadi pekerja paksa di Malaysia.

Pelaku RW (49) pun ditangkap setelah polisi mengantongi bukti setelah menerima laporan dari seorang korban yang lebih dulu bekerja di luar negeri.

"Kasus ini bermula dari saat seorang korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke keluarganya," ungkap Kapolres OI, AKBP Andi Baso Rahman, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Palembang Tertinggi Kasus TPPO Polda Sumsel Beri Pesan ke Warga

1. Iming-iming upah besar

Pelaku Perdagangan Orang Salurkan Warga OI Kerja di MalaysiaPolres Ogan Ilir menindak pelaku TPPO (Dok: istimewa)

Andi menerangkan, iming-iming upah tinggi membuat para korban terpikat untuk bekerja ke Malaysia. Ada tujuh orang korban yang telah berangkat bekerja secara paksa. Tak hanya warga yang tertipu, seorang korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

"Pelaku ini juga mengambil gaji yang seharusnya didapatkan korban. Memang mereka (para korban) tidak bekerja menjadi PSK, namun tersangka ini telah menipu korbannya," ujar dia.

Baca Juga: Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke Batam

2. Gaji korban harus diserahkan ke tersangka

Pelaku Perdagangan Orang Salurkan Warga OI Kerja di MalaysiaIlustrasi perdagangan orang. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Andi, sejumlah saksi dan para korban awalnya diajak pergi menuju Kepulauan Riau. Mereka dijanjikan untuk bertemu dengan agen yang menyalurkan Pekerja Migran Indonesia.

Selama di Riau, pelaku bersama rekannya membuatkan dokumen, paspor, serta visa kerja. Para korban disuruh mengikuti semua permintaan pelaku, termasuk soal pembagian gaji. Mereka diancam ditinggalkan di Kepulauan Riau jika tak menyetujui kesepakatan itu.

"Ternyata menurut pengakuan korban, tersangka ini juga mengancam jika tidak mau ikut ke luar negeri akan ditinggal. Jadi korban tidak akan diantar kembali pulang ke daerah asalnya," jelas dia.

Para korban pun dijanjikan mendapat upah sekitar 1.500-1.700 RM atau sekitar Rp5 juta per bulan. Hanya saja gaji tersebut tidak boleh dikirimkan ke kampung halaman, melainkan harus diserahkan kepada tersangka selama tiga bulan.

"Kasus ini masih kita dalami, termasuk dugaan ada korban lain," jelas dia.

3. Pelaku sudah jadi incaran polisi

Pelaku Perdagangan Orang Salurkan Warga OI Kerja di Malaysia(Ilustrasi perdagangan orang) Dok. SBMI.or.id

Kepala Desa Seri Kembang II, Hari, membenarkan bahwa tersangka RW merupakan warga desanya. Namun mengenai perbuatan TPPO yang dilakukan tersangka, Hari mengaku tak mengetahui.

"Saya tidak tahu kalau RW terkena kasus itu. Sejak saya menjabat awal tahun lalu, dia tidak ada di kampung," jelas Hari.

Namun sekitar pertengahan Juli 2023, Hari mendapat kabar bahwa RW menjadi buronan polisi karena tersangkut kasus TPPO.

"Sewaktu itu saya mendapat kabar dari Kepala Desa Seri Kembang III kalau RW dicari polisi. Karena di Seri Kembang III ada (korban) yang diajak pergi," ungkap Hari.

Baca Juga: Yayasan Ilegal di Palembang Diduga Tempat Perdagangan Orang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya