Mantan Wako Palembang Bayar Denda Rp 200 Juta Kasus Masjid Sriwijaya

Najib jalani pidana pokok tiga tahun penjara setelah Kasasi

Palembang, IDN Times - Mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Akhmad Najib, membayar denda pidana Rp200 juta kepada negara karena menjadi terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Pidana denda tersebut dibayarkan Najib ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (23/2/2023) lalu.

"Benar yang bersangkutan telah membayar pidana denda pekan lalu Rp200 juta," ungkap Kasi Penkum Kejari Sumsel, Moch Radyan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka

1. Najib divonis bersalah korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Mantan Wako Palembang Bayar Denda Rp 200 Juta Kasus Masjid SriwijayaAsisten Satu Pemprov Sumsel bagian Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Radyan menjelaskan, pembayaran denda tersebut mengartikan terpidana hanya menjalankan pidana pokok yang telah ditetapkan. Najib divonis bersalah atas kasus korupsi berjemaah dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam pembangunan tersebut, Najib berstatus sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Terpidana Akhmad Najib hanya menjalani pidana pokok, yakni sebagaimana putusan pada tingkat banding yakni menjalani pidana 3 tahun penjara," jelas dia.

Baca Juga: Bantah Terima Duit Masjid, Alex Noerdin Ingin Kasusnya Cepat Selesai

2. Najib lakukan upaya hukum lanjutan

Mantan Wako Palembang Bayar Denda Rp 200 Juta Kasus Masjid SriwijayaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada vonis di tingkat pengadilan Tipikor Palembang, Najib divonis bersalah dengan pidana penjara empat tahun penjara serta denda Rp200 juta. Selanjutnya Najib melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan hukuman menjadi tiga tahun penjara.

Tak sampai di sana, Najib bersama kuasa hukumnya kembali melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung RI. Namun upaya Kasasi itu dimentahkan oleh hakim dan tetap menghukumny tiga tahun penjara.

"Saat ini kita juga masih menunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel," jelas dia.

3. Kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Mantan Wako Palembang Bayar Denda Rp 200 Juta Kasus Masjid SriwijayaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Awalnya, kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel terjadi karena menyalahgunakan dana hibah yang dikeluarkan lewat dana APBD pada 2015 dan 2017.

Melalui dana hibah, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang membangun Masjid Raya Sriwijaya Palembang dari dana APBD tahun 2015 sebesar Rp50 miliar dan APBD tajun 2017 sebesar Rp80 miliar.

Dalam praktiknya, proses dana hibah terbukti dilakukan tidak melalui prosedur yang tepat sesuai aturan perundang-undangan. Tak hanya Najib, beberapa nama pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel seperti Gubernur Sumsel Alex Noerdin hingga dua pejabat BUMN ditetapkan sebagai terpidana.

Baca Juga: Alex Noerdin Pamer Keberhasilan Sebagai Gubernur Saat Bacakan Pledoi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya