MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kurir Narkotika di Palembang

Dari hukuman mati menjadi 17 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terpidana mati kurir narkotika Michael Kosasih alias Miki (27). Putusan kasasi nomor 3484K/Pid.Sus/2020 tertanggal 9 November 2020 diajukan Miki telah diperbaiki sehingga ada perubahan hukuman terhadap terpidana.

Terpidana itu mulanya divonis mati oleh Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan. "Putusan MA keluar beberapa waktu lalu. MA telah menyatakan memperbaiki putusan PN Palembang diperkuat dengan putusan PT Palembang dari hukuman mati menjadi pidana 17 tahun penjara," ungkap Kuasa Hukum terpidana, Desmon Simanjuntak, Sabtu (23/1/2021).

1. Proses berliku kasasi terpidana Miki

MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kurir Narkotika di Palembang(Poster agar Saudi menghentikan hukuman mati) IDN Times/Indiana Malia

Sebelum sampai di MA, Miki sempat mengajukan kasasi di tingkat Pengadilan Tinggi namun ditolak dalam memori banding. Setelah itu barulah sebagai upaya terakhir, melalui kuasa hukum, terpidana Miki mengajukan ke MA.

Keputusan majelis hakim MA mengabulkan kasasi terpidana, dianggap sudah tepat oleh Desmond. Menurutnya, dalam kasasi, dalil-dalil yang diajukan adalah fakta persidangan yakni, terpidana bukanlah pemilik narkotika sebanyak 20 kilogram sabu dan 18.800 butir ekstasi.

"Memang benar disini Miki sebagai pelaku namun perlu diingat juga Miki sebagai korban karena faktor ekonomi. Dirinya hanya dijanjikan upah dari terduga bandar sabu yang masih DPO," jelas Desmon.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Nyambi Bandar Sabu Didakwa Hukuman Mati

2. Terpidana dan keluarga akhirnya bernapas lega usai putusan MA

MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kurir Narkotika di PalembangIDN Times/Hana Adi Perdana

Dalil selanjutnya, terpidana telah mengakui kesalahannya dan siap menjalankan vonis. Hanya saja, terpidana Miki menginginkan hak untuk hidup karena merasa masih mempunyai tanggungan keluarga.

"Bahwa dalam hal ini Michael Kosasih punya hak ingin hidup, ingin melihat anaknya besar," tutur dia.

Atas putusan itu, selaku kuasa hukum beserta keluarga berterima kasih dengan MA. Itu karena sesuai dengan dalil memori kasasi diajukan sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan dan telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

3. Jerat hukum kurir narkotika yang divonis mati PN Palembang

MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kurir Narkotika di PalembangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, terpidana Miki ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, 26 Agustus 2019. Saat itu terpidana ditangkap sedang membawa sabu di parkiran KFC simpang bandara KM 10, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Saat itu, ditemukan sabu disimpan di dalam koper dan diletakkan di mobil Toyota Agya nopol BG 1374 ZY warna kuning. Dalam fakta persidangan, diketahui jika Miki saat itu hanya ditugaskan mengantar narkotika yang telah disiapkan.

Miki disuruh menemui seseorang di parkiran KFC Simpang Bandara Palembang. Dari pengakuan terpidana, ia dibayar untuk mengantarkan narkotika dengan upah Rp2 juta. Hanya saja saat itu dirinya baru dibayar Rp1 juta oleh sang bandar.

Dalam persidangan, terpidana dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat, hukuman mati.

Baca Juga: Jadi Bandar Sabu, Warga Muba Terancam Kena Hukuman Mati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya