Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Sumsel Sita 14 Ton Pupuk Bersubsidi Hendak Diselewengkan ke Jambi

Penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tujuan Jambi (Dok: Polda Sumsel)
Penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tujuan Jambi (Dok: Polda Sumsel)
Intinya sih...
  • Polda Sumsel menangkap 8 tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi.
  • Barang bukti berupa 14 ton pupuk subsidi berhasil disita polisi.
  • Kerugian negara akibat penyelewengan mencapai Rp1,2 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap delapan tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Sebanyak 14 ton pupuk jenis urea dan phonska disita polisi saat akan diselundupkan dari Sumsel ke Jambi.

"Total ada delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jumat (30/1/2026).

1. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi

Penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tujuan Jambi (Dok: Polda Sumsel)
Penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tujuan Jambi (Dok: Polda Sumsel)

Doni menjelaskan, penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelundupan pupuk. Polisi lantas melakukan pengembangan dengan mendatangi dua titik lokasi, pertama berada di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, sementara lokasi kedua berada di Dusun Batin Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 ton pupuk subsidi di lokasi pertama dan 5 ton pupuk subsidi di lokasi kedua," jelas dia.

2. Dua modus operandi penyelewengan pupuk bersubsidi

Penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tujuan Jambi (Dok: Polda Sumsel)
Penangkapan pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dengan tujuan Jambi (Dok: Polda Sumsel)

Dalam modus operandinya, para pelaku memanfaatkan kuota pupuk bersubsidi milik kelompok tani. Salah satu pelaku bahkan bekerja sama dengan kelompok tani dan KUD dengan menampung pupuk bersubsidi tersebut. Permasalahan modal dari kelompok tani dimanfaatkan para pelaku untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp90 ribu per karung.

Para petani lain yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi, justru tak mendapatkan haknya. Mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi yang lebih mahal, sementara pelaku meraup keuntungan.

"Selanjutnya, pupuk subsidi tersebut dibeli oleh pelaku lain berinisial T dengan harga Rp110 ribu per karung. Setelah itu, pupuk kembali dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga pupuk subsidi tidak sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan," jelas dia.

Berbeda dengan kasus pertama, kasus kedua diambil para tersangka dari Provinsi Lampung. Pupuk tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi melintasi Sumsel, namun upaya mereka terhenti saat polisi melakukan pemeriksaan.

"Dalam kasus kedua ini, kami mengamankan barang bukti 5 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska. Jika digabungkan dengan barang bukti dari kasus pertama, total pupuk subsidi yang berhasil diamankan mencapai 14 ton," beber dia.

3. Total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Dari kasus ini polisi mencatat kerugian negara akibat penyelewengan pupuk bersubsidi mencapai Rp450 juta. Sedangkan untuk kasus kedua mencapai Rp810 juta dengan total keseluruhan Rp1,2 miliar.

"Total kerugian negara dari dua kasus ini cukup besar. Saat ini para tersangka telah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp500 Ribu Sesuku, Waktunya Beli?

30 Jan 2026, 13:26 WIBNews